CNN Indonesia
Minggu, 03 Nov 2024 04:01 WIB
Surabaya, CNN Indonesia --
Polda Jawa Timur menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Jawa Timur, Hadi Sasmito jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek billboard.
Perbuatan Hadi dianggap merugikan negara hingga Rp1,7 miliar.
"Terdapat kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmanto menyebut, kasus ini bermulai saat pelaku menjabat sebagai plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember 2023.
"Tersangka HS (Hadi) selaku Plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini selaku SekdaKabupaten Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan shopping iklan tetap billboard, namun HS melakukan shopping iklan tetap (billboard)," paparnya.
Dirmanto melanjutkan, semestinya penyelenggaraan iklan tetap alias billboard itu merupakan kewenangan nan dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011.
Selanjutnya, Dirmanto menyebut, tersangka Hadi dalam penyelenggaraan shopping iklan tetap billboard itu, melakukan pemecahan paket nan semestinya dilaksanakan dengan metode tander.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Dirmanto menyebut, Hadi pun resmi telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Terhadap HS dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.
"Ancaman balasan penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 ratus juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.
(frd/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.