KPK Dalami Proses Jual Beli Lahan di Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

Sedang Trending 5 jam yang lalu

CNN Indonesia

Minggu, 12 Okt 2025 20:42 WIB

KPK mendalami proses awal jual beli lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mengenai kasus dugaan korupsi proyek JJTS tahun 2018-2020. Ilustrasi. KPK mendalami proses awal jual beli lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mengenai kasus dugaan korupsi proyek JJTS tahun 2018-2020. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses awal jual beli lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018-2020.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan KPK saat memeriksa empat saksi pada Kamis (9/10), ialah tiga orang notaris berjulukan Rudi Hartono, Genta Eranda, Ferry Irawan, serta seorang wirausaha berjulukan Bastari.

"Semua saksi hadir, dan interogator meminta keterangan gimana proses awal jual beli lahan. Kemudian saksi juga didalami mengenai dugaan bahwa lahan telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal, ialah melakukan pembelian kepada pemilik lahan untuk dimaksudkan bakal dijual kepada PT HK alias Hutama Karya (Persero)," ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK pada 13 Maret 2024, mengumumkan memulai investigasi kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018-2020.

Dalam investigasi perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, ialah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya alias HK (Persero) Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya alias STJ Iskandar Zulkarnaen (IZ). KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.

Namun, Iskandar Zulkarnaen telah meninggal bumi pada 8 Agustus 2024, sehingga investigasi terhadap nan berkepentingan dihentikan KPK.

Kemudian pada 6 Agustus 2025, KPK menahan Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto.

Pada tanggal nan sama, KPK mengumumkan kerugian finansial negara dalam kasus tersebut nan berasas kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI mencapai Rp205,14 miliar.

Rinciannya adalah Rp133,73 miliar dari pembayaran HK kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni, dan Rp71,41 miliar atas pembayaran HK untuk PT STJ mengenai pembelian lahan di Kalianda. Kedua wilayah tersebut berada di Provinsi Lampung.

(antara/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional