Jakarta, CNN Indonesia --
Tim interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu ruangan direktorat di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mencari bukti kasus dugaan korupsi penyalahgunaan biaya tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), Kamis (19/12).
Kasus ini bertalian dengan penggeledahan Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lampau mengenai biaya CSR.
"Kemarin telah dilakukan penggeledahan di salah satu ruangan direktorat Otoritas Jasa Keuangan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Jumat (20/12) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini menuturkan tim interogator menemukan dan mengamankan sejumlah peralatan bukti seperti arsip dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
"Penyidik telah menemukan dan menyita BBE serta beberapa arsip dalam corak surat," kata Tessa.
Tim penyidik, lanjut Tessa, bakal memanggil pihak-pihak mengenai untuk mengonfirmasi peralatan bukti nan disita tersebut.
"Selanjutnya interogator bakal memanggil pihak-pihak nan mengenai untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk menjelaskan peralatan bukti nan sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan lain nan bakal diperdalam," ucap dia.
Sementara itu dalam keterangan resminya, OJK menyatakan menghormati dan mendukung upaya penegakan norma nan dilakukan KPK.
"Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola nan baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penyelenggaraan tugas dan kewenangannya. OJK bakal bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses norma nan sedang dilakukan," demikian keterangan nan diterima Jumat sore.
Sebelumnya, pada Senin malam hingga Selasa awal hari (16-17 Desember 2024), KPK telah menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan mengenai kasus biaya CSR itu berjalan selama sekitar delapan jam.
Sejumlah arsip dan BBE sukses disita dalam upaya paksa.
Lembaga antirasuah menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini, dengan kata lain belum secara resmi menetapkan tersangka.
Hanya saja, setidaknya sudah ada dua calon tersangka nan berasal dari DPR dan bakal ditetapkan.
"Bagi rekan-rekan nan bertanya tentang tersangka di surat investigasi tersebut belum ada," ujar Tessa di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/12).
Menurut dia, tersangka nan disampaikan oleh Deputi Penindakan merujuk pada perkara lain nan mempunyai irisan dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan biaya CSR BI.
"Kaitannya dengan apa nan disampaikan oleh bapak deputi kemungkinan beliau salah memandang alias mengingat dengan perkara nan lain, ya. Jadi, ada mixed di situ sehingga disebut sudah ada tersangka. Bahwa sampai dengan saat ini surat perintah penyidikannya tidak menyebut nama tersangka. Saya pertegas di sini," ucap Tessa.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka. Anggota DPR diduga terlibat.
"Sementara dua orang tersangka ya," ujar Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Rudi Setiawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (17/12) petang.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]