KPK Geledah Rumah Advokat PDIP Terkait Kasus Harun Masiku

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengenai dengan investigasi kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR 2019-2024 nan menjerat Harun Masiku.

Upaya paksa tersebut dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2024.

Hal itu diketahui dari langkah Tim Hukum DPP PDIP nan melaporkan interogator Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Selasa (9/7). Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai penggeledahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Tim Hukum PDIP Johannes Tobing menilai Rossa telah melanggar norma lantaran melakukan penggeledahan tanpa surat perintah dari ketua KPK.

"Kami dari Tim Hukum DPP PDIP hari ini kehadiran kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan kerabat Rossa atas pelanggaran etik berat. Nah, jadi tanggal 3 Juli, hari Rabu kemarin, interogator KPK nan dipimpin oleh kerabat Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Tri Istiqomah," ujar Johannes di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7).

Johannes mengatakan interogator Rossa dkk melakukan pemeriksaan, penggeledahan hingga penyitaan selama sekitar empat jam. Ia menyatakan Rossa melakukan intimidasi di hadapan anak dan istri Donny dalam proses tersebut.

"Kami mendapat info bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa didasari surat perintah, apalagi ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh Undang-undang," ucap dia.

Johannes menambahkan ada gratifikasi norma nan diduga dijanjikan Rossa kepada Donny. Hal inilah nan turut dilaporkan kepada Dewas KPK.

"Gratifikasi norma itu ada dalam rayu rayu nan dilakukan oleh kerabat Rossa kepada kerabat Donny. Maka, kenapa kami menyebut gratifikasi dengan begini, dipaksa nih kerabat Donny, kerabat Donny sudahlah ngaku saja, ngomongnya sih begini: 'Pak Donny mengaku saja lah, jujur saja lah bicara apa adanya mengenai perkara Harun Masiku ini'," ucap Johannes.

"Nah, maka kerabat Donny menyampaikan 'Apa nan mau kudu saya jujur kan pak? Ini semuanya sudah dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan waktu saya di KPK, sudah dibawa ke pengadilan, saya diperiksa, saya sudah berikan bukti dan (jadi) saksi, semua keterangan saya itu sudah seperti itu nan sebenarnya'," lanjut dia.

Johannes mengatakan tim interogator KPK menyita empat handphone dari penggeledahan di rumah Donny tersebut. Dua handphone di antaranya milik istri Donny.

Pada tahun 2020 lalu, saat kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Donny pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Saat itu, tim interogator mendalami sumber duit Rp400 juta nan ditujukan kepada mantan Komisioner KPU RI nan sekarang sudah berstatus terpidana ialah Wahyu Setiawan.

Adapun Donny nan pernah mendaftar sebagai calon legislatif PDIP Dapil Jawa Timur IV pada Pemilu 2019 ini menjadi satu dari delapan orang nan ditangkap tim KPK dalam OTT tersebut.

Sementara itu, Harun Masiku kudu berhadapan dengan norma lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas nan lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan duit sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Adapun Wahyu nan divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain nan juga diproses norma KPK dalam kasus ini ialah orang kepercayaan Wahyu nan berjulukan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa penyelenggara KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional