KPK: Johanis Tanak Setuju dengan OTT Gubernur Bengkulu

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 25 Nov 2024 06:00 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Johanis Tanak ikut menyetujui OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Johanis Tanak ikut menyetujui OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk. (CNN Indonesia/Ryan Hadi)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Wakil Ketua Johanis Tanak ikut menyetujui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk.

Ia menjelaskan Johanis Tanak ikut dalam pembeberan perkara Rohidin Mersyah.

"Perkara ini sudah dilakukan pembeberan setelah para terduga pelaku datang ke KPK, dan dalam dalam pembeberan tersebut dihadiri oleh tiga pimpinan. Saya, Pak Nawawi (Ketua KPK Nawawi Pomolango) dan Pak Tanak," kata Alex dalam konvensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan berasas kecukupan perangkat bukti kami sepakat untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, jadi Pak Tanak juga setuju. Artinya beliau juga tidak keberatan dengan adanya aktivitas penangkapan seperti ini," sambungnya.

Karena itu, Alex menilai publik tak perlu lagi menanyakan pandangan Tanak mengenai upaya pemberantasan korupsi lewat OTT. "Jadi jangan ditanyakan lagi besok jika ada Pak Tanak," ujarnya.

Johanis Tanak kembali terpilih sebagai ketua KPK periode 2024-2029 setelah mengikuti uji kepatutan dan kepantasan di Komisi III DPR pada pekan lalu.

Pada uji kepatutan itu, Johanis Tanak mengaku bakal menghapus OTT jika menjadi Ketua KPK. Ia berdasar konsep OTT tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Seandainya bisa jadi, minta izin, jadi ketua, saya bakal tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian nan dimaksud dalam KUHAP," kata Tanak di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).

Adapun KPK telah menetapkan Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah namalain Anca sebagai tersangka dugaan korupsi.

Rohidin diduga memeras anak buah agar bisa menang Pilgub Bengkulu 2024. Rohidin meminta sejumlah kepala dinas pendidikan menyetorkan duit kepadanya dengan disertai ancaman.

Rohidin dkk dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional