KPK Kembali Sita Mobil SYL, Ada Mercy Hingga Jimny

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kali ini, KPK menyita mobil Mercedes-Benz (Mercy) Sprinter warna putih.

"Mobil tersebut ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dan diduga sengaja disembunyikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/5).

Di tempat terpisah ialah Perum The Orchid, Jalan Orchid Indah, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar, tim interogator juga menyita dua unit kendaraan SYL. Yakni mobil New Jimny warna Ivory beserta 1 buah kunci dan motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan beserta 3 buah kunci.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menjelaskan seluruh kendaraan tersebut dititipkan penyimpanannya di Polrestabes Makassar.

"Temuan ini kemudian dijadikan sebagai peralatan bukti dalam berkas perkara investigasi dugaan TPPU tersangka SYL," kata Ali.

"Tentu tetap terus kami telusuri aliran duit dari kejahatan korupsi ini (pemerasan dan penerimaan gratifikasi)," sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam nan diduga sengaja disembunyikan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

SYL diproses norma KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Hanya saja, dua kasus awal nan baru masuk persidangan.

SYL nan merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Di antaranya untuk pembayaran master kecantikan anak, pembaharuan rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga bayar tagihan kartu angsuran SYL.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional