KPK: Kerugian Negara di Kasus PT PGN Capai Ratusan Miliar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 05 Jun 2024 10:51 WIB

KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT PGN, nan merugikan finansial negara mencapai ratusan miliar rupiah. KPK menyebut kasus korupsi di PT PGN diduga merugikan finansial negara hingga ratusan miliar rupiah. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan Pasal 2 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai kerugian finansial negara dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara alias PGN (Persero).

Berdasarkan kalkulasi awal KPK, kasus tersebut merugikan finansial negara mencapai ratusan miliar rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 2 alias Pasal 3 [UU Tipikor] nan berasosiasi dengan kerugian finansial negara nan selama ini mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (5/6).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan setidaknya sudah ada dua orang nan ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, dia enggan mengungkap perincian identitas para tersangka dimaksud.

Dalam proses penanganan kasus ini, tim interogator KPK telah menggeledah Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; Rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

Penggeledahan dilakukan pada 28, 29, dan 31 Mei 2024.

"Hasil nan diperoleh arsip mengenai transaksi jual beli gas, arsip perjanjian dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai peralatan bukti dalam perkara dimaksud," ungkap Ali.

Perkara nan diusut ini menindaklanjuti hasil audit dengan tujuan tertentu nan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam proses investigasi berjalan, KPK telah mencegah dua orang untuk berjalan ke luar negeri selama enam bulan. Keduanya atas nama Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN) dan Iswan Ibrahim (Direktur Utama PT Isargas).

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional