KPK Minta Menag Lengkapi Formulir Pelaporan Gratifikasi

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 27 Nov 2024 05:25 WIB

KPK meminta Menag Nasaruddin Umar melengkapi blangko pelaporan gratifikasi agar bisa ditindaklanjuti. KPK meminta Menag Nasaruddin Umar melengkapi blangko pelaporan gratifikasi agar bisa ditindaklanjuti. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap belum menerima laporan pengembalian peralatan diduga gratifikasi dari Menteri Agama Nasaruddin Umar. Hal itu dikarenakan ada bagian-bagian dalam blangko pelaporan nan belum diisi.

Oleh karena itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan meminta Menag untuk melengkapi blangko pelaporan gratifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya beliau [Menteri Agama] melalui stafnya menyampaikan blangko penerimaan gratifikasi dan membawa barang-barang nan dianggap sebagai gratifikasi, tetapi formulirnya belum lengkap," ujar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (26/11) malam.

"Ada info nan belum diisikan di sana. Jadi, KPK anggap laporan belum diterima. Kamis alias Jumat dijanjikan blangko dilengkapi," sambungnya.

Atas dasar itu, terang Pahala, KPK belum bisa menganalisa penerimaan peralatan diduga gratifikasi tersebut.

[Gambas:Video CNN]

"Sesudah komplit kami bakal analisis, maksimal 30 hari KPK bakal putuskan apakah peralatan tersebut milik negara alias milik pak menteri melalui publikasi surat keputusan KPK," tutur dia.

Pada Selasa (26/11), Menteri Agama Nasaruddin Umar melalui Tenaga Ahli Muhammad Ainul Yaqin mengembalikan peralatan dianggap gratifikasi ke KPK.

Ainul tidak menjelaskan perincian mengenai peralatan dimaksud. Termasuk saat dikonfirmasi mengenai pihak pemberi.

"Bentuknya barang. Kami sudah serahkan ke dalam," ujar Ainul di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (26/11).

Ainul menuturkan peralatan tersebut diterima menteri Nasaruddin pada Jumat (22/11) lampau dan diputuskan untuk dilaporkan pada hari ini.

Ia menambahkan keputusan tersebut menunjukkan komitmen menteri Nasaruddin dalam menjalankan pemerintahan nan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan pengarahan dan pidato beliau di beberapa tempat, untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh, sebagai teladan good governance," tandasnya.

(ryn/chri)

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional