KPK Periksa Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil personil DPR RI Fraksi Gerindra Anwar Sadad untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan biaya hibah untuk golongan masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022, Rabu (8/1).

Pemeriksaan ini berangkaian dengan kedudukan Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AS," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (8/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Yang bersangkutan) hadir," lanjut dia.

Ini merupakan penjadwalan ulang lantaran pada 22 Oktober 2024 Anwar Sadad tidak menghadiri pemeriksaan. Belum diketahui materi nan didalami pada Anwar.

Hanya saja, KPK sempat menyampaikan tengah mendalami pemberian fee terhadap personil DPRD Provinsi Jawa Timur lewat sejumlah tersangka dari pihak swasta.

Selain Anwar Sadad, tim interogator juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain hari ini. Mereka atas nama Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024) serta Achmad Hadi Fauzan dan Kris Susmantoro (swasta).

Dalam proses berjalan, tim interogator KPK telah menggeledah sejumlah letak di Jawa Timur dan rumah kediaman mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024.

KPK menyita duit dalam pecahan rupiah dan mata duit asing senilai Rp250 juta.

Abdul Halim sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019). Ia merupakan kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar namalain Cak Imin.

Pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan berjalan ke luar negeri untuk 21 orang.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Adapun sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim interogator KPK telah melakukan serangkaian aktivitas di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen mengenai perkara.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional