ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Jumat, 27 Sep 2024 16:48 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa mengatakan hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mulai bertindak per 1 Oktober mendatang.
"Pada 1 Oktober itu pasti baru ada pemotongan," kata Cahya di Kantor KPK, Jumat (27/9).
Nurul Ghufron sebelumnya dijatuhi dua hukuman lantaran dinilai terbukti melanggar kode etik mengenai mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berjulukan Andi Dwi Mandasari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua hukuman itu berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen nan bertindak selama enam bulan.
"Menjatuhkan hukuman sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan selaku ketua senantiasa menjaga sikap dan perilaku," ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat (6/9) petang.
"Pemotongan penghasilan nan diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," sambungnya.
Putusan tersebut diambil Dewas KPK berasas sejumlah kesaksian dan bukti-bukti nan terungkap di persidangan.
Dewas menyimpulkan Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Komisioner KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.
Ghufron mau ADM nan merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.
"Terperiksa terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan dirinya dengan membantu saksi Andi Dwi Mandasari," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
(mab/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.