Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi senilai Rp16,2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Aset nan diserahkan berupa 12 bagian tanah dan tujuh gedung sebagai bagian dari upaya pemulihan aset alias asset recovery nan dilakukan KPK.
"Upaya nan dilakukan oleh KPK melalui hibah aset rampasan korupsi ini diharapkan dapat memberi kebermanfaatan bagi Pemkab dan masyarakat HSU. Ini merupakan salah satu dari penyelenggaraan asas penegakan norma nan diupayakan KPK," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto melalui pesan tertulis dikutip Kamis (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerahan aset tersebut dilaksanakan pada Rabu (16/10) di Kantor Bupati HSU, Amuntai. Kegiatan serah terima turut disaksikan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Labuksi KPK Leo Sukoto Manalu dan Sekretaris Daerah HSU Adi Lesmana.
Mungki menjelaskan aktivitas penyerahan peralatan rampasan melalui sistem hibah merupakan buah perjalanan panjang penanganan perkara korupsi. Sebelum dihibahkan, peralatan dan aset rampasan dikelola KPK secara unik agar nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal.
"KPK berambisi setelah penandatanganan dapat sesegera mungkin dicatat sebagai aset daerah, dan kelak andaikan ada kesulitan, jangan ragu menghubungi KPK," kata Mungki.
Aset rampasan kasus korupsi Abdul Wahid
Aset dimaksud merupakan hasil rampasan dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian duit dengan terpidana Abdul Wahid, mantan Bupati HSU. Aset-aset ini telah berkekuatan norma tetap (inkracht) dan dilaksanakan berasas Surat Menteri Keuangan RI dan persetujuan Presiden.
Secara rinci aset nan dihibahkan mencakup 6 bagian tanah seluas 2.250 meter persegi (m2) dan 4 gedung seluas 1.897 m2 dengan nilai keseluruhan Rp13,85 miliar, berlokasi di Jalan Pembalah Batung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.
Selanjutnya berupa 3 bagian tanah seluas 862 m2 dengan nilai keseluruhan Rp1,2 miliar, berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan. Selain itu, ada sebidang tanah seluas 610 m2 dan gedung 55,1 m2 dengan nilai keseluruhan Rp446,8 juta nan berlokasi di Jalan Nelayan Kompleks BTN, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.
Pemkab HSU juga menerima 2 bagian tanah seluas 501 m2 senilai Rp283,74 juta beserta 2 gedung di atasnya seluas 440,25 m2 dengan nilai keseluruhan Rp434,1 juta.
Aset tersebut berlokasi di Jalan H. Saberan Effendi, Gang Ramania, Kelurahan Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.
Penjabat Bupati HSU Zakly Asswan nan menerima langsung penyerahan aset tersebut berterima kasih kepada KPK. Ia berjanji Pemkab HSU bakal memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan publik serta mengoptimalkan pemanfaatannya demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk mengelola aset ini dengan baik dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat," kata Zakly.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]