Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 tanah dan gedung senilai ratusan miliar dari pemilik PT Jembatan Nusantara Group berjulukan Adjie.
Penyitaan itu berangkaian dengan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama upaya (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi mengenai penyitaan aset tersebut disampaikan KPK saat menjelaskan hasil pemeriksaan saksi Adjie, Selasa (15/10). Dalam kasus ini, Adjie sudah menyandang status tersangka.
"Saksi nomor 2 [Adjie] dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan gedung senilai ratusan miliar di mana dua di antaranya berlokasi di area elite Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (16/10).
Sebelumnya Adjie menyatakan proses akuisisi tidak ada masalah. Ia justru bertanya-tanya kepada KPK.
"Itu nan saya sendiri bertanya," kata Adjie saat dikonfirmasi mengenai masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/10).
Ia pun menganggap kocak lantaran KPK menyangka ada kerugian negara dalam proses akuisisi tersebut.
"Itu nan lucu. Menurut saya enggak ada (kerugian negara)," ujarnya.
Kemarin tim interogator KPK juga memeriksa VP Pengadaan ASDP Aman Pranata sebagai saksi. nan berkepentingan didalami mengenai proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
KPK menetapkan Adjie sebagai tersangka berasas Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/107/DIK.00/01/07/2024 tanggal 11 Juli 2024. Selain Adjie, terdapat tiga tersangka lain nan ditetapkan KPK.
Yaitu Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi. Permohonan Praperadilan mereka juga tidak diterima pengadil tunggal PN Jakarta Selatan.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama upaya dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024.
Berdasarkan kalkulasi sementara, kasus ini diduga merugikan finansial negara mencapai Rp1,27 triliun.
Dalam proses investigasi berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka di antaranya adalah Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
Kemudian Plt VP Hukum PT ASDP Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT ASDP tahun 2015-April 2020 Lalu Sudarmadi; hingga Komisaris PT ASDP bulan Mei 2019-Oktober 2020 Nandang.
Selain itu, KPK sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk empat orang tersangka.
KPK juga sudah menyita peralatan bukti berupa sejumlah mobil.
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lampau dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal nan dikelola.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]