KPK Sita Dokumen Usai Geledah Rumah Ratu Batu Bara Terkait Kasus Rita

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin namalain Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan tim interogator menyita arsip mengenai dengan kasus dugaan korupsi nan menjerat Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah digeledah. Informasi dari interogator (mengamankan) dokumen," ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (30/8).

Tessa tidak memberi info kapan penggeledahan tersebut dilakukan. Pada Rabu (28/8), KPK memeriksa Tan Paulin di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Kata Tessa, Tan Paulin didalami interogator perihal transaksi batu bara.

"(TP) diperiksa mengenai transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar," kata ahli bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini.

Hingga buletin ini ditulis belum ada keterangan dari Tan Paulin mengenai proses penegakan norma nan sedang dikerjakan oleh KPK.

KPK menduga Rita Widyasari telah menerima gratifikasi mengenai dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Selain itu, Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset nan disinyalir berasal dari hasil korupsi tetap terus didalami. Salah satu upaya nan dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur nan berjulukan Said Amin. Tim interogator mendalami perihal sumber biaya pembelian ratusan mobil nan telah disita sebelumnya.

Rita berbareng Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci duit dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan nan menggunakan nama orang lain, tanah, duit tunai, maupun dalam corak lainnya.

Rita sekarang mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum bayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan kewenangan politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari nan berkepentingan selesai menjalani pidana pokok.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional