KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Sedang Trending 2 hari yang lalu

tim | CNN Indonesia

Sabtu, 04 Jan 2025 04:30 WIB

KPK menyita duit dan simpanan senilai Rp62 miliar kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di bagian EPC PT PP tahun 2022-2023. KPK menyita duit dan simpanan senilai Rp62 miliar kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di bagian EPC PT PP tahun 2022-2023. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit dan simpanan senilai Rp62 miliar mengenai dengan investigasi kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di bagian EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) tahun 2022-2023.

"Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan pertama bentuknya simpanan itu totalnya Rp22 miliar, berikutnya ada duit nan ditemukan dalam brankas dengan jumlah total sekitar Rp40 miliar. Bentuk uangnya apakah rupiah alias valas belum tersampaikan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (3/1).

Tessa juga mengaku belum mendapat info apakah penyitaan tersebut hasil dari penggeledahan alias pengembalian dari para pihak terkait. Selain itu, dia pun belum bisa menyampaikan proyek pekerjaan nan menjadi objek korupsi dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum diinfokan ke saya paket pekerjaannya apa, jika memang itu pengadaan. Kedua, interogator juga belum membuka dari siapa, baik brankas maupun simpanan alias duit nan dilakukan penyitaan itu," ucap Tessa.

"Dan apakah diserahkan di proses penyelidikan, investigasi alias memang ditemukan saat penggeledahan di investigasi lampau dilakukan penyitaan," sambungnya.

KPK menetapkan membuka investigasi kasus dugaan korupsi di PT PP pada 9 Desember 2024 dan sekarang sudah menetapkan dua tersangka.

Pada 11 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan berjalan ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial DM dan HNN. Upaya paksa tersebut guna memudahkan interogator dalam melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan kalkulasi awal KPK, negara setidaknya mengalami kerugian sejumlah Rp80 miliar.

"Tindakan larangan berjalan ke luar negeri tersebut dilakukan oleh interogator lantaran keberadaan nan berkepentingan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses investigasi dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini bertindak untuk enam bulan," ucap Tessa kala itu.

Sementara itu, manajemen PT PP belum mengeluarkan pernyataan mengenai dugaan nan tengah diusut.

(ryn/pta)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional