KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi mengenai proses kerja sama upaya (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai Kamis (13/2).

Para tersangka adalah Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

"KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang mantan Dewan Direksi PT ASDP ialah IP, MYH dan HMAC untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan KPK," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konvensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konstruksi kasus

Pada tahun 2014, Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara (status tersangka) menawarkan PT ASDP untuk mengakuisisi perusahaannya. Namun, sebagian dewan dan majelis komisaris PT ASDP menolak rencana akuisisi tersebut dengan argumen kapal-kapal milik PT JN berumur tua.

PT ASDP pun condong lebih memprioritaskan rencana pengadaan alias pembangunan kapal baru.

Pada awal tahun 2018, setelah Ira diangkat menjadi Dirut PT ASDP, Adjie menemuinya dan menawarkan kembali akuisisi dan KSU. Salah satu pembahasan itu turut melibatkan para tersangka nan lain dalam suatu pertemuan di rumah Adjie maupun tempat lainnya.

Satu tahun setelahnya, secara tertulis PT JN menawarkan untuk diakuisisi PT ASDP nan kemudian ditindaklanjuti dengan KSU dari tahun 2019-2020 dan 2021-2022.

Pada 26 Juni 2019 ditandatangani nota kesepahaman (MoU) antara PT ASDP dengan PT JN dengan nomor: MOU.30/HK.102/ASDP-2019 dan NG.5/B/04/JN/VIDIR-19.

Selanjutnya pada 23 Agustus 2019 ditandatangani Kontrak Induk KSU.

Ira kemudian mengirimkan surat nomor: HK.201/1/1/D2/IX/ASDP-2019 kepada Komisaris Utama PT ASDP tanggal 20 September 2019 perihal Permohonan Persetujuan Tertulis atas Rencana KSU Pengoperasian Kapal dengan PT JN Group.

Dalam surat itu hanya disampaikan mengenai dengan rencana KSU.

"Hal tersebut berbeda dengan surat nan dikirimkan Ira Puspadewi kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham sesuai surat nomor: PR.101/2148/X/ASDP-2019 tertanggal 11 Oktober 2019 perihal Permohonan Persetujuan KSU Pengoperasian Kapal PT JN dan afiliasinya," ungkap Budi.

"Di mana di dalamnya PT ASDP menyampaikan sedang dalam masa orientasi/penjajakan kemungkinan proses akuisisi kapal dengan terlebih dulu melalui kerja sama upaya pengoperasian kapal. Komisaris Utama pada saat itu tidak menyetujui rencana akuisisi PT JN oleh PT ASDP," lanjut dia.

Dalam penyelenggaraan KSU, PT ASDP memprioritaskan pemberangkatan kapal PT JN untuk meningkatkan aktivitas kapal PT JN dibanding kapal PT ASDP.

Kata Budi, perihal itu dilakukan agar kondisi finansial PT JN terlihat laik untuk diakuisisi.

Budi menuturkan pembahasan akuisisi mulai dilakukan oleh Direksi PT ASDP pada 2020 setelah dilakukan penggantian Dewan Komisaris PT ASDP di bulan April.

Pada saat pembahasan rencana akuisisi tersebut, PT ASDP belum mempunyai pedoman internal nan mengatur tentang akuisisi sehingga Ira disebut memerintahkan tim akuisisi untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi.

"Bahwa pada tahun 2020, Direksi PT ASDP memasukkan aktivitas akuisisi pada RJPP tahun 2020-2024 dan disahkan oleh Dewan Komisaris nan baru. Dalam RJPP tersebut disebutkan adanya penambahan 53 kapal melalui kerja sama usaha," terang Budi.

Sementara dalam RJPP tahun 2019-2023 tercantum lima pilar strategis di antaranya meningkatkan kelebihan operasional dan memperkuat kesehatan keuangan.

Untuk melaksanakan perihal tersebut dibuat inisiatif strategis seperti penambahan kapal nan bakal dilakukan dengan langkah pengadaan alias pembangunan kapal baru alias non baru secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan wilayah PT ASDP.

Kegiatan akusisi disetujui dalam RJPP tahun 2020-2024 setelah Komisaris Utama dan Direksi nan tidak menyetujui akuisisi diganti.

"Bahwa proses penyelenggaraan due diligence untuk akuisisi dilakukan sebelum Keputusan Direksi PT ASDP Nomor: KD.30/HK.002/ASDP-2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengambilalihan di Lingkungan PT ASDP disahkan," ungkap Budi.

Atas perintah Direksi PT ASDP, Ketua Tim Akuisisi mengoordinasikan KJPP agar melakukan valuasi sesuai dengan permintaan direksi.

Tim Akusisi lantas melakukan serangkaian proses penilaian melalui beberapa konsultan, termasuk di antaranya KJPP MBPRU nan melakukan penilaian nilai pasar atas 53 kapal milik PT JN Group (42 kapal milik PT JN dan 11 kapal milik hubungan PT JN).

Budi menjelaskan hasil penilaian KJPP MBPRU atas 53 kapal milik PT JN Group tersebut menjadi salah satu aspek krusial nan menentukan keseluruhan nilai akuisisi PT JN di tahap selanjutnya.

Namun, diketahui penilaian KJPP MBPRU sudah direkayasa agar mendekati nilai nan sudah ditentukan oleh Adjie serta telah diketahui dan disetujui oleh Direksi PT ASDP sebelumnya ialah tidak kurang dari Rp2 triliun.

Salah satu dasar utama nan dijadikan argumen KJPP MBPRU untuk meningkatkan nilai valuasi kapal-kapal PT JN adalah umur masing-masing kapal berasas grosse akta dan copy builder's certificate nan diklaim masing-masing kapal tersebut, padahal umur kapal nan tercantum dan diklaim masing-masing kapal tersebut banyak nan jauh lebih muda daripada info umur kapal tercantum dalam database milik International Maritime Organization (IMO) ialah IMO GISIS.

"Bahwa terdapat beberapa kali pertemuan untuk membahas negosiasi atas nilai akuisisi PT JN antara IP, MYH, HMAC dan A hingga pada tanggal 20 Oktober 2021 tercapai kesepakatan nilai akuisisi sebesar Rp1,272 triliun dengan rincian Rp892 miliar untuk nilai saham (termasuk kalkulasi nilai 42 kapal milik PT JN) dan sebesar Rp380 miliar untuk nilai 11 kapal milik hubungan PT JN dan manajemen baru PT JN bakal meneruskan utang nan dimiliki oleh PT JN," ucap Budi.

Selanjutnya akuisisi PT JN oleh PT ASDP dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham Nomor 139 tertanggal 22 Februari 2022.

"Atas kalkulasi nan dilakukan, maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian finansial negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000," terang Budi.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional