KPK Tak Bisa Putuskan Status Fasilitas Jet Pribadi Kaesang

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 01 Nov 2024 17:50 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK tidak bisa menetapkan status penerimaan akomodasi jet pribadi Kaesang masuk kategori gratifikasi alias tidak. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menetapkan status penerimaan akomodasi jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep masuk kategori gratifikasi alias tidak.

Alasannya, menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, anak bungsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu bukan seorang penyelenggara negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang berkepentingan telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada ketua bahwa lantaran nan berkepentingan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam perihal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi alias tidak," ujar Ghufron di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11).

Ghufron lantas memberi contoh kasus serupa di mana melibatkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Pada akhir September 2020 lalu, Boyamin melaporkan penerimaan duit senilai Sin$100 ribu diduga berangkaian dengan kasus Djoko Soegiarto Tjandra ke KPK.

"Tetapi lantaran Mas Boyamin bukan penyelenggara negara, maka tidak dapat ditetapkan KPK statusnya sebagai gratifikasi alias tidak," ucap Ghufron.

Dia kemudian mengatakan kasus semacam itu juga pernah melibatkan pembimbing dan master swasta.

"Jadi, demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke ketua bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan nan berkuasa selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada ketua apakah gratifikasi alias tidak, itu menyampaikan bahwa nan berkepentingan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Ghufron.

Sebelumnya, Rabu 28 Agustus 2024, Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi penggunaan akomodasi jet pribadi. Boyamin dan Ubedilah belum dilakukan penjelasan oleh KPK.

Sementara itu, Kaesang telah melaporkan dugaan gratifikasi tersebut ke KPK pada Selasa (17/9) alias tepat satu hari sebelum pemisah waktu pelaporan.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional