KPK Tegaskan Penyidik Rossa Bawa Surat saat Geledah Rumah Advokat PDIP

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 10 Jul 2024 06:49 WIB

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan anak buahnya selalu dibekali surat tugas ketika melakukan penggeledahan ataupun penyitaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tim interogator selalu membawa surat saat melakukan upaya paksa termasuk penggeledahan dalam menangani setiap perkara. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tim interogator selalu membawa surat saat melakukan upaya paksa termasuk penggeledahan dalam menangani setiap perkara.

Demikian disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu merespons langkah Tim Hukum PDIP nan melaporkan interogator Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (9/7). Pelapor menduga Rossa tidak dibekali surat perintah saat melakukan penggeledahan dan penyitaan peralatan di rumah kediaman Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan interogator diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan. Untuk melaksanakan perintah Undang-undang tersebut, KPK mengeluarkan surat-surat seperti Surat Perintah Penyidikan.

"Jadi, tidak ada kemauan sendiri untuk melakukan (upaya paksa) itu. Kemudian turunannya untuk melakukan penggeledahan, ada surat perintah penggeledahan. Untuk melakukan penyitaan, (ada) surat perintah penyitaan. Seperti itu," kata Asep di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/7) petang.

Jenderal polisi bintang satu ini menyatakan surat-surat tersebut bakal ditujukan kepada pihak-pihak nan berangkaian dengan proses upaya paksa.

"Setelah dilakukan penyitaan, tentunya kita bakal buat buletin aktivitas penyitaan dan surat tanda terima peralatan bukti," ucap Asep.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menanggapi santuy pelaporan interogator Rossa oleh Tim Hukum PDIP. Menurut dia, perihal itu merupakan kewenangan dari pelapor.

"Kalau pelaporan kan siapa pun boleh melaporkan. Kalau merasa bahwa hak-haknya itu dilanggar alias prosedur alias proses penyelenggaraan pengerjaan di KPK oleh staf kami dianggap tidak ahli misalnya, kan silakan saja melaporkan. Nanti Dewas bakal melakukan penjelasan gimana misalnya pada saat melakukan pemeriksaan, gimana pada saat melakukan penggeledahan dan lain sebagainya," ucap Alex.

Sebelumnya, Tim Hukum PDIP melaporkan interogator Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK, Selasa (9/7). Mereka menilai Rossa telah melanggar norma lantaran melakukan penggeledahan rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah tanpa surat perintah dari ketua KPK.

"Kami dari Tim Hukum DPP PDIP hari ini kehadiran kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan kerabat Rossa atas pelanggaran etik berat. Nah, jadi tanggal 3 Juli, hari Rabu kemarin, interogator KPK nan dipimpin oleh kerabat Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Tri Istiqomah," kata Perwakilan Tim Hukum PDIP Johannes Tobing.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional