Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian fee terhadap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur lewat sejumlah tersangka dari pihak swasta nan diperiksa pada Selasa (22/10).
Pemeriksaan saksi itu merupakan bagian dari investigasi kasus dugaan korupsi pengurusan biaya hibah untuk golongan masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para terperiksa hadir. Mereka didalami mengenai dengan proses pengajuan biaya hibah dan pemberian fee kepada personil DPRD," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (23/10).
Mereka nan diperiksa ialah Sukar selaku mantan Kepala Desa Karanganom Kabupaten Tulung Agung serta Wawan Kristiawan, A. Royan, Jodi Pradana Putra dan Mashudi nan merupakan wiraswasta.
Pemeriksaan tersebut dilakukan tim interogator KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38, Sidoarjo.
KPK seyogianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Anwar Sadad, Selasa kemarin. Namun, nan berkepentingan mangkir.
"Terperiksa tak hadir, mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang namun tanpa menyebut argumen ketidakhadirannya," ucap Tessa.
Sejumlah saksi lain seperti Imam Mukozali, Arli Fauzi dan Fahri nan merupakan pihak swasta juga tidak menghadiri pemeriksaan di Kantor BPKP Jawa Timur. Sedangkan saksi atas nama Muh. Salim Imron tidak bisa datang lantaran sedang stroke.
Tim interogator pada pemeriksaan kemarin turut mendalami kronologi pengajuan, pencairan dan pemotongan biaya hibah untuk pokmas lewat saksi Machmudatul Fatchiyah dan Nur Istianah (swasta) serta Anik Maslachah (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur).
KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Adapun dari empat tersangka tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
Pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan berjalan ke luar negeri untuk 21 orang.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Adapun sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim interogator KPK telah melakukan serangkaian aktivitas di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen mengenai perkara.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]