KPU: 4 Bacagub Independen Pilgub Jakarta Tak Setor Syarat Dukungan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan terdapat dari lima nan telah konsultasi sebelumnya, ada empat bakal calon independen alias perseorangan pada Pilgub Jakarta yang tidak menyerahkan syarat support hingga pemisah terakhir agenda penyerahan pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.

"Terakhir kan ada lima nan sudah berkonsultasi, dan hanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana nan menyerahkan berkas syarat support ke KPU DKI Jakarta hingga pemisah akhir penyerahan," kata personil KPU Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Senin (13/5) awal hari WIB.

Ia mengatakan dari empat bakal calon nan tak datang tersebut adalah Noer Fajriansyah nan belum mengusulkan akses Silon dan belum menyerahkan syarat dukungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Sudirman Said nan sudah meminta akses Silon ke KPU Jakarta, tapi belum menyerahkan syarat support hingga pemisah akhir penyerahan.

Selain itu ada Poempida Hidayatullah nan juga sudah meminta akses Silon tapi belum menyerahkan syarat dukungan.

Dan terakhir ada John Muhammad nan meminta akses Silon di hari terakhir penyerahan berkas dan juga belum menyerahkan syarat dukungan

"Jadi sampai hari Minggu pukul 23.59 WIB, hanya satu bakal pasangan calon perseorangan nan kami lakukan penerimaan dan bakal kami lakukan pemeriksaan apakah sudah memenuhi syarat awal alias belum," kata dia.

Sementara itu Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pada prinsipnya pihaknya menerima syarat support pasangan calon, dimana hasil dari penyerahan itu pertama diterima dan kedua dikembalikan.

"Karena proses berjenjang saat ini kami dalam proses pemeriksaan, jadi kelak setelah pemeriksaan kami bakal lihat arsip bentuk dan arsip digital nan mereka siapkan," kata dia.

Menurut dia setelah memenuhi syarat minimal pihaknya bakal keluarkan nan namanya tanda diterima.

"Kalau tidak memenuhi syarat minimal, pasti kami bakal kembalikan dokumennya," kata dia.

Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 nan mencantumkan bakal calon independen kudu mempunyai support masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya.

Total DPT DKI Jakarta pada Pilpres 2024 sebanyak 8,2 juta pemilih sehingga 7,5 persen sekitar 618.968 support nan kudu dimiliki berupa surat pernyataan support disertai kartu tanda penduduk.

Anggota KPU DKI Astri Megatari mengatakan pihaknya telah  resmi menutup penyerahan arsip syarat support untuk bakal calon perseorangan alias independen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Menurut dia pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana ini menyerahkan syarat support melalui aplikasi pasangan pencalonan (Silon) sekitar 28 persen. Sisanya, pasangan ini menyerahkan syarat support dalam corak bentuk dan saat ini dalam proses penurunan dari pasangan calon.

Anggota lain KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat support nan diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan dan syarat support dalam corak bentuk sekitar 690 ribuan.

"Kami hanya menghitung jumlah saja. Jadi kelak betul tidaknya itu dalam tahap verifikasi. Jadi penerimaan ini hanya menerima saja, ada alias tidak ada, komplit alias tidak komplit saja," kata dia.

Ia mengatakan pihaknya bakal menguarkan buletin aktivitas penerimaan berkas jika jumlahnya memenuhi pemisah minimal di nomor 618.968 dukungan.

"Tapi jika belum memenuhi pemisah minimal kami bakal kembalikan kembali syarat ini kepada pasangan calon," kata dia.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional