KPU Hadapi Gugatan di Bawaslu Usai Tolak Dico di Pilkada Kendal

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 30 Agu 2024 20:32 WIB

KPU bakal menghadapi gugatan di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) usai menolak pendaftaran calon bupati petahana Kendal Dico Ganinduto. Pendaftaran calon bupati petahana Kendal Dico Ganinduto ditolak KPU Kendal. (Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menghadapi gugatan di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) usai menolak pendaftaran calon bupati petahana Kendal Dico Ganinduto.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan ada gugatan terhadap KPUD Kendal. Gugatan itu bakal ditangani oleh Bawaslu Kendal.

"Ada nan mengusulkan gugatan ke Bawaslu, itu betul sekali partai nan dimaksud (PKB)," kata Idham dalam bertemu pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham berbicara telah mengecek argumen KPUD Kendal menolak pendaftaran Dico. Dia menyebut PKB sudah mendaftarkan pasangan Dyah Kartika dan Benny Karnadi di hari sebelumnya.

Merujuk Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, ucap Idham, partai politik tidak bisa menarik support dari pasangan calon nan sudah didaftarkan.

Idham mengatakan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 memang mengatur penjelasan jika ada dua pasangan calon nan diusulkan oleh partai. Dia mengatakan patokan itu tak bertindak di Kendal lantaran PKB sudah resmi mendaftarkan calon.

Sementara Komisioner KPU August Mellaz mengatakan menghormati keputusan Dico melakukan gugatan ke Bawaslu.

"Soal sekarang partai tersebut sedang melakukan gugatan ke Bawaslu, kita hormati dulu. Kita enggak buru-buru. Tapi bahwa jejeran kami KPU di provinsi dan kabupaten/kota tentu berangkat dari Peraturan KPU nan kami susun," ujar August.

Sebelumnya, KPUD Kota Kendal menolak pendaftaran Dico Ganinduto dan Ali Nurudin. KPUD Kendal berdasar pasangan itu didaftarkan oleh PKB nan sudah mencalonkan pasangan lain.

PKB memang sudah mendaftarkan Dyah Kartika dan Benny Karnadi di hari sebelumnya. PKB berdasar ada dinamika politik nan membikin mereka mengubah support di menit-menit akhir.

KPUD Kendal tetap menolak pendaftaran itu. Dico dan Ali pun bakal menempuh jalur hukum.

"Saya sudah berbincang panjang lebar mengenai proses ini dan tadi disampaikan ada Bawaslu, Insya Allah lantaran niat kita untuk pembangunan kemajuan Kendal nan berkelanjutan, maka ikhtiar bakal terus kita perjuangkan dan jalankan menjadi opsi kita, kita bakal sengketakan ke Bawaslu Kendal," ucap Dico.

(dhf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional