KPU soal Syarat Batas Usia Cakada: Putusan MA Final dan Mengikat

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka bunyi mengenai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang patokan pemisah minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur alias kepala wilayah dinilai tidak bisa diterapkan pada Pilkada 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan putusan MA itu berkarakter final dan mengikat. Menurutnya, MA berkuasa meninjau peraturan di bawah undang-undang.

"Putusan MA atas judicial review sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 berkarakter final dan mengikat," kata Idham kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham mengatakan saat ini KPU sedang mengkaji putusan tersebut nan diperoleh melalui publikasi di website MA. Dia juga menyatakan KPU dalam waktu dekat bakal berkomunikasi dengan pembentuk undang-undang, ialah DPR dan Pemerintah mengenai putusan MA itu.

Idham tidak menanggapi dengan gamblang soal usulan putusan MA lebih baik diterapkan pada pilkada berikutnya lantaran tahapan Pilkada 2024 sudah berlangsung.

Menanggapi usulan itu, Idham hanya menjelaskan pendaftaran bakal pasangan calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Ketentuan itu tertuang dalam Lampiran I Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024.

Idham pun mengungkit langkah KPU mengenai tindak lanjut Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Meski menuai banyak kritik, Idham menyebut tindakan KPU itu diapresiasi oleh MK.

Selain itu, tindak lanjut KPU nan diapresiasi oleh MK adalah Putusan MK tentang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) presiden dan wakil presiden. Menurut Idham kedua sikap nan diambil KPU pada dua putusan MK itu adalah pelajaran penting.

Idham mengatakan Mk menganggap KPU telah menjamin kewenangan politik penduduk negara khususnya kewenangan dipilih (right to be candidacy) dan telah melaksanakan asas penyelenggaraan pemilu luber jurdil.

"Selain itu, kedua, ada beberapa Putusan DKPP, DKPP menegaskan kepada KPU agar dapat melaksanakan prinsip berkepastian norma dengan baik dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pemilu Titi Anggraini beranggapan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tentang patokan pemisah minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur alias kepala wilayah (cakada) tidak bisa diterapkan pada Pilkada 2024.

Titi menyebut tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan sebelum keluarnya putusan MA itu. Saat ini, tahapan Pilkada sudah dilakukan verifikasi manajemen support bakal calon perseorangan.

"Harus prospektif putusannya. Berlaku ke depan bukan untuk tahapan nan sekarang," kata Titi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).

"Putusan MA tidak bisa bertindak surut mengingat proses pencalonan nan sudah dimulai dan melangkah masuk ke fase krusial," imbuhnya.

Menurut Titi, tidak setara dan tidak berkepastian norma jika putusan itu langsung diterapkan di Pilkada 2024.

Pasalnya, bakal calon perseorangan potensial nan sejalan dengan putusan MA tidak mungkin mengejar ketertinggalan proses pencalonan dari jalur perseorangan untuk saat ini.

"Sehingga, demi keadilan dan kepastian hukum, maka mestinya Putusan tersebut bertindak untuk pilkada berikutnya, bukan di pilkada 2024," ujar dia.

(yla/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional