Kratom di Bayang-bayang Label Pohon Narkotika

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meminta masyarakat tidak menggunakan alias mengonsumsi kratom selama masa riset atas petunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), selain untuk kepentingan penelitian.

"Kratom mempunyai pengaruh samping nan rawan bagi tubuh, terlebih jika digunakan dengan dosis tinggi," ujar Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (21/6).

Marthinus menekankan budidaya dan konsumsi kratom tetap belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Narkotika, sehingga BNN mengusulkan untuk dilakukan penelitian teknis tentang kratom.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Presiden Jokowi telah menginstruksikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meneliti lebih lanjut faedah tanaman kratom nan disebut mempunyai kandungan narkotika. Hasil riset lanjutan ditargetkan rampung pada Agustus 2024.

Instruksi itu diberikan Presiden pada rapat internal tentang kebijakan dalam penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/6).

Marthinus mengatakan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) juga tetap pada kebijakannya bahwa kratom dan semua turunannya berada dalam pengawasan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) nan bakal terus memonitor literatur ilmiah serta perkembangan kratom di seluruh dunia.

"Diperlukan intervensi sustainable pengganti development tanaman kratom, khususnya di wilayah Kalimantan dan melakukan sosialisasi ancaman mengonsumsi kratom," ujar Marthinus.

Sejak 2022, Marthinus menuturkan BNN telah merehabilitasi 133 orang penyalahguna kratom dengan ciri-ciri klinis seperti nan terjadi pada penyalahguna unsur opioid, ialah kecemasan, tegang, muntah, pusing, dan mual.

Kepala BNN 2020-2023, Petrus Reinhard Golose mengatakan kratom ditetapkan oleh UNODC sebagai New Psychoactive Substances (NPS) sejak 2013 silam. Kratom digolongkan ke dalam kategori Plant-Based Substance.

"New Psychoactive Substances itu ada terbagi sekitar 8 golongan, dan berbincang tentang Mitragyna speciosa kratom ini masuk dalam kategori Plant-Based Substances. Tapi jika kita lihat Plant-Based Substances juga, alias pengaturan kudu memandang dari negara-negara nan bersangkutan," kata Petrus kepada CNNIndonesia.com di kantornya, Jakarta, 31 Oktober 2023.

Petrus mengatakan Indonesia memang belum menerbitkan larangan konsumsi maupun aktivitas perdagangan kratom. Meski demikian, Petrus menyebut pihaknya kerap mendapat komplain dari beberapa negara mengenai aktivitas ekspor serbuk kratom.

"Jadi contohnya pengiriman lewat Singapura, kemudian lewat Taiwan itu mereka mengirimkan surat kepada BNN, itu berangkaian dengan ini (ekspor kratom)," ujarnya.

Petrus Reinhard Golose, Kepala BNN RIFoto: (CNN Indonesia/Hamka Winovan)
Kepala BNN 2020-2023, Petrus Reinhard Golose mengatakan kratom ditetapkan oleh UNODC sebagai New Psychoactive Substances (NPS) sejak 2013 silam.

BNN sejak 2019 telah mengkampanyekan agar kratom masuk dalam narkotika golongan I. BNN juga mengeluarkan sikap resmi lembaga dalam sebuah surat nan dikirim ke sejumlah lembaga terkait. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala BNN 2018-2020 Heru Winarko.

Sikap BNN mengenai peredaran dan penyalahgunaan kratom di Indonesia tertuang dalam Surat Edaran BNN 2019 (SE Kepala BNN Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN tahun 2019). Isinya mendukung keputusan Komnas Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika bahwa tanaman kratom merupakan narkotika golongan I.

Dalam suratnya, BNN menyebut kratom mengandung senyawa nan rawan bagi kesehatan. Pada dosis rendah kratom disebut mempunyai pengaruh stimulan, sementara dosis tinggi dapat mempunyai pengaruh sedatif-narkotika. Selain itu, senyawa 7-hidroksimitraginin pada kratom disebut mempunyai pengaruh 13 kali kekuatan morfin nan menimbulkan adiksi, depresi pernapasan, hingga kematian.

Petrus mengatakan, hingga 2023, tercatat sekitar 109 orang menjalani rehabilitasi di BNN lantaran menggunakan kratom. Menurutnya, mereka kecanduan kratom, meskipun belum ada nan sampai meninggal dunia. Mereka tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, seperti Jawa Barat dan Sumatera.

"Walaupun belum cukup banyak, tapi sudah ada sekitar 109 pengguna alias pengguna nan direhabilitasi lantaran menggunakan mitragyna speciosa ini alias kratom," katanya.

Petrus mengatakan pihaknya saat ini menunggu keputusan Kemenkes dan Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor mengenai status tanaman kratom. Selama belum ada larangan, dia memastikan BNN tak bakal menindak masyarakat nan memanfaatkan tanaman tersebut.

"Jadi sikap BNN adalah kami memandang kepada aturan, kami memandang juga kepada keputusan dari Kementerian Kesehatan. Research oleh BRIN dan tentunya sebagai lembaga penegak hukum, kami bakal alim dengan aturan-aturan norma nan ada," kata Petrus.

Berlanjut ke laman berikutnya...


Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional