TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 27 orang pelamar kerja menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus pencurian data diri untuk pinjol alias pinjaman online oleh oknum tenaga kerja toko penjualan telepon seluler Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
Satu korban penipuan lain mengaku namanya dicatut untuk pembuatan rekening di Bank BNI nan digunakan untuk transaksi pinjol.
Korban dugaan penipuan tenaga kerja toko ponsel melaporkan kasus itu ke Polres Jakarta Timur, Jumat, 5 Juli 2024. Salah satu korban, Muhammad Lutfi, 31 tahun, mengatakan puluhan pelamar pada awal Mei 2024 dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan ponsel berbarengan dengan surat lamaran kepada R (terlapor), selaku tenaga kerja toko konter ponsel Wahana Store PCG, Jaktim.
Namun, info para pelamar kerja itu diduga dicuri oleh R untuk mengusulkan pinjol. Bahkan, total kerugian nan dialami 27 korban mencapai Rp1 miliar lebih. "Awalnya R (terlapor) menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Selanjutnya para korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP berikut foto diri," kata penduduk Ciracas itu.
Tanpa seizin dan sepengetahuan korban, R menginstal aplikasi tertentu di ponsel milik para korban. "Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan angsuran 'online' ialah seperti Shopeepay later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengusulkan transaksi tersebut," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, para korban dirugikan dengan total tagihan sebesar Rp1,1 miliar.
"Kami melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur. Kami juga menyerahkan kasus ini kepada kuasa norma kami," kata dia.
Kuasa norma korban, Muhammad Tasrif Tuasamu, mengatakan, dia berbareng delapan orang perwakilan korban penipuan dan penggelapan mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan saksi korban di interogator Satuan Reserse Kriminal.
Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, berjanji mengusut kasus puluhan pelamar kerja nan diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus pencurian info pribadi untuk pinjaman daring tersebut.
"Kami telah periksa sebanyak enam orang saksi ialah para korban. Kami bakal memeriksa para saksi lainnya dan memanggil terlapor berinisial R untuk dimintai keterangan sebagai saksi," katanya, Senin, 8 Juli 2024.
"Si terlapor dalam perihal ini kerabat R melakukan modus operandi berupa dia bergaya seperti penyalur tenaga kerja di toko telepon seluler. Dia mencari mangsa dengan catatan bahwa mangsa alias korban ini dapat memberikan identitas aslinya, berupa KTP dan membikin swafoto diri," ujar Nicolass.
Kemudian, info korban digunakan untuk pinjaman online. Para korban mengalami kerugian hingga Rp1 miliar lebih.
"Pemeriksaan kami terhadap para saksi nan ada, bahwa terlapor R ini melakukan seorang diri," ucapnya.
Modus Penipuan BerbedaDugaan penipuan dengan modus berbeda dialami Dewi Rahmawati. Perempuan 25 tahun ini dalam sebuah cuitan, mengaku info pribadinya digunakan oleh HRD perusahaan tempat dia sempat melamar kerja, untuk membuka rekening di Bank BNI.
Ia mengetahui perihal itu setelah mengunduh aplikasi Wondr di ponselnya pada Rabu, 3 Juli 2024, hingga akhirnya bisa menggunakan aplikasi pengganti BNI Moblie Banking tersebut. Namun dia terkejut ketika mendapati satu akun BNI lainnya juga mengatasnamakan dirinya.
Akun itu mempunyai saldo sebesar Rp 21.680. Ketika akun itu diklik, Dewi menemukan riwayat transfer dan tarik tunai nan lebih mengejutkan lagi. “Ada history transaksi pinjol Rp 10 juta,” tuturnya.
PT Bank Negara Indonesia alias BNI merespons kasus penyalahgunaan info pribadi seorang nasabahnya, Dewi Rahmawati. Perempuan berumur 25 tahun itu mengaku info pribadinya disalahgunakan oleh HRD PT CAS tempat dia pernah melamar kerja untuk membuka rekening pinjaman online (pinjol).
Sekretaris Perusahaan BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan kantornya telah menghubungi pengguna untuk menginvestigasi kasus ini secara mendalam. Dia mengatakan, BNI memandang serius perihal ini dan telah mengambil langkah-langkah nan diperlukan untuk menindaklanjutinya. “Sebagai bank milik negara, kami berkomitmen memberikan jasa perbankan nan kondusif dan terpercaya bagi masyarakat,” kata dia saat dihubungi, Senin, 8 Juli 2024.
Iklan
Ihwal info diri pengguna nan didaftarkan rekening tanpa sepengetahuan nan bersangkutan, Okki menyatakan sistem proses pembukaan rekening telah dilakukan sesuai dengan izin nan berlaku. Dia berujar, kepatuhan terhadap patokan mengenai privasi info dan perlindungan info pengguna adalah perihal nan utama.
Peringatan dari OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengimbau masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan info diri pribadi.
Hal ini sebagai tanggapan atas adanya berita nan viral di media sosial mengenai penyalahgunaan info nan diduga dilakukan oleh seorang HRD perusahaan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk sangat ekstra hati-hati dalam memberikan info diri pribadi, terutama NIK, KTP, foto wajah, apalagi jika misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya," kata Friderica alias nan berkawan disapa Kiki saat konvensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.
Ia mengakui bahwa kasus penyalahgunaan info untuk pembukaan rekening alias pinjaman daring (pinjol) terlarangan nan merugikan konsumen tetap marak terjadi.
Banyak konsumen tidak mengetahui bahwa info mereka digunakan oleh pihak-pihak nan tidak bertanggung jawab.
Dalam perihal ini, Kiki menegaskan bahwa OJK telah mengatur keamanan dan kerahasiaan info konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
POJK tersebut melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memberikan info konsumen kepada pihak lain alias menggunakan info pribadi konsumen nan telah mengakhiri penggunaan pelayanan PUJK.
Lebih lanjut, Kiki menambahkan bahwa berasas pemeriksaan tim perlindungan konsumen, seringkali info konsumen digunakan untuk pertukaran info dalam pemasaran dan tujuan komersial.
Beberapa kasus telah ditelusuri oleh OJK dan disampaikan kepada pihak kepolisian lantaran terdapat unsur pidana di dalamnya.
ANTARA | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor Jokowi Tunda Kepindahan, Upacara HUT Kemerdekaan RI Tetap di IKN?