CNN Indonesia
Senin, 04 Nov 2024 06:38 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahyono (PB) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembuatan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa periode 2017-2023.
Selain Prasetyo, sebelumnya sudah ada tujuh tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, tersangka AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017. Kemudian AG selaku Direktur PT DYG serta FS selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya. Kasus ini telah berproses di pengadilan.
Kronologi kasus
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pada periode 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api nan salah satunya adalah pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa. Jalur itu menghubungkan Sumatera dan Aceh.
Ia menjelaslan pembangunan menggunakan anggaran sebesar Rp1,3 triliun nan berasal dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).
"Dalam penyelenggaraan pembangunan, kerabat PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran ialah terdakwa NSS nan saat ini perkaranya dalam proses persidangan memecah pekerjaan bangunan pekerjaan tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada kuasa anggaran ialah NSS agar memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender alias lelang," kata Qohar, Minggu (3/11) malam.
Lalu, Ketua Pokja pengadaan peralatan dan jasa ialah RMY atas permintaan kuasa pengguna anggaran melakukan lelang bangunan tanpa dilengkapi dengan arsip teknis pengadaan nan telah disetujui pejabat teknis.
Selain itu, pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan izin pengadaan peralatan dan jasa.
Pembangunan jalan kereta api Besitang-Langaa juga tidak didahului dengan studi kepantasan dan tidak terdapat arsip penetapan trase jalur kereta api nan dibuat Menhub.
"Serta KPA, PPK dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan letak pembangunan jalur kereta api nan tidak sesuai dengan arsip design dan kelas jalan, sehingga jalur tersebut mengalami amblas alias penurunan daya dukung tanah dan tidak dapat berfungsi," ujar Qohar.
Qohar menjelaskan dalam penyelenggaraan pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa, PB mendapatkan fee melalui PPK ialah AAS sebesar Rp2,6 miliar.
Akibat perbuatan PB, pembangunan pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan sehingga menyebabkan kerugian finansial negara Rp1,1 triliun.
(yoa/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.