Kuasa Hukum Hasto: Sumber Uang untuk Komisioner KPU dari Harun Masiku

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa norma Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patramijaya menegaskan tuduhan nan disampaikan kepada kliennya mengenai dugaan keterlibatan dalam pemberian biaya untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak berdasar.

Berdasarkan kebenaran norma nan telah diputuskan oleh pengadilan, seluruh sumber biaya dalam perkara tersebut berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto Kristiyanto.

"Tidak masuk logika jika seorang Sekjen PDIP, nan bekerja mengurus ratusan apalagi ribuan calon legislatif, kudu mengeluarkan duit pribadinya untuk kepentingan satu orang caleg. Apalagi, seluruh bukti norma telah menunjukkan bahwa sumber biaya suap berasal dari Harun Masiku," kata Patra dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menyebut, selama ini Hasto juga telah menunjukkan sikap kooperatif dengan memastikan dirinya bakal memenuhi panggilan KPK pada Senin, 13 Januari 2025.

Pada Desember lalu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus nan melibatkan penyuapan Harun Masiku ke salah satu Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Dia bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin nanti.

"Ini corak komitmen dan penghormatan terhadap hukum. Klien kami bakal menghadapi proses norma dengan terbuka," ujar Patramijaya.

Namun demikian, dia meminta KPK juga menghormati hukum, termasuk mematuhi putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 28/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst, fakta-fakta norma menunjukkan bahwa Harun Masiku menyanggupi menyiapkan biaya Rp1,5 miliar nan diberikan secara berjenjang kepada Wahyu Setiawan untuk pengurusan pencalegan.

"Semua sumber biaya berasal dari Harun Masiku. Tidak ada satu pun bagian putusan, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, nan menyebut biaya berasal dari Hasto Kristiyanto," tegas Patramijaya.

Lebih lanjut, dia memaparkan beberapa poin krusial nan termuat dalam putusan pengadilan yakni:
1. Harun Masiku menyediakan biaya Rp1,5 miliar sebagai biaya operasional untuk mengurus pencalegan.
2. Seluruh biaya operasional nan diterima Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku, termasuk duit muka sebesar Rp200 juta nan kemudian disusul pemberian lainnya.
3. Hakim dalam putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa pengadilan sebelumnya telah menerapkan norma secara tepat dan betul berasas kebenaran sidang.

Proses pemeriksaan Hasto Kristiyanto oleh KPK dijadwalkan pada Senin, 13 Januari 2025. Sementara itu, pihak kuasa norma berkomitmen untuk memastikan agar kliennya memperoleh perlakuan norma nan setara dan berkeadilan.

(asa/asa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional