Kuasa Hukum Mardani Maming Mengadukan Dua Media ke Dewan Pers

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa norma Mardani H. Maming, Andreas Dony Kurniawan, mengadukan dua media ke majelis pers sebagai respons atas pemberitaan nan dinilai tidak jeli dan kurang berimbang.

Andreas mengatakan, pihaknya melaporkan Inilah.com dan Tempo.co ke majelis pers pada Jumat (1/10) kemarin. Dalam laporannya mereka meminta kedua media tersebut memuat kewenangan jawab kepada publik atas pemberitaan pada kliennya nan tidak jeli dan tidak berimbang.

Andreas keberatan adanya pengaitan antara Zarof Ricar dengan kliennya dalam pemberitaan Inilah.com, berjudul "Dugaan Makelar Kasus PK Maming, DPR Berencana Panggil MA Usut Hubungan Zarof-Sunarto" nan tayang Kamis (31/10) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak jawab serupa juga dikirimkan kepada Tempo.co atas pemberitaan "Setelah Zarof Ricar Ditangkap, PK Mardani Maming Disorot".

Dia menilai, pemberitaan tersebut secara tidak langsung memberikan tekanan kepada majelis pengadil agung nan sedang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) Mardani Maming.

Andreas menegaskan kliennya sama sekali tidak mengenal apalagi berasosiasi dengan eks Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

"Kenyataannya pihak Mardani H Maming secara berani, terbuka dan transparan membiarkan dilakukan eksaminasi atas putusannya, dan dilakukan bedah kitab di hadapan masyarakat luas nan dihadiri dan diberikan tanggapan dalam corak pendapat norma maupun surat sahabat pengadilan (amicus curiae)," kata Andreas dalam surat kewenangan jawab dan koreksinya.

Bersamaan dengan surat kewenangan jawab, Andreas turut melampirkan beberapa penilaian para akademisi norma dari beberapa perguruan tinggi terkemuka mengenai perkara kliennya.

Diantaranya, Todung Mulya Lubis, Romli Atmasasmita, Yos Johan Utama dan Topo Santoso. Berikut poin-poin penjelasan Andreas lainnya, nan menolak kliennya dikaitkan dengan Zarof Ricar:

1. Mardani H Maming sama sekali tidak terkait, tidak pernah berasosiasi dan apalagi tidak mengenal Zarof Ricar.

2. Keberadaan Zarof Ricar nan diduga sebagai makelar kasus di pengadilan kudu dipahami dalam konteks industri hukum. Tentu tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk mengurus dinyatakannya bebas alias diringankannya balasan seseorang dalam perkara pidana atas permintaan support dari pihak terdakwa, tetapi sebaliknya bisa juga dimanfaatkan untuk memperberat balasan alias menghukum seorang terdakwa padahal tidak terdapat bukti cukup untuk menjatuhkan pidana, andaikan dimintakan orang nan berkepentingan terhadap pidananya. Telah menjadi rahasia umum bahwa makelar kasus biasanya bekerja dalam industri norma nan apapun langkah dan hasilnya sepanjang sesuai dengan kepentingan makelar kasus.

3. Ditersangkakannya dan dipidananya Mardani H Maming hingga tingkat kasasi selain merupakan peradilan sesat, juga menunjukkan bahwa Mardani Maming justru menjadi korban alias kambing hitam perbuatan makelar kasus seperti Zarof Ricar alias sejenisnya nan dengan pengaruh alias kekuasaannya dapat memutarbalikkan kebenaran dan merekayasa putusan norma sedemikian rupa.

Andreas menilai, secara etik salah satu kegunaan pelayanan Hak Jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang nan merasa dirugikan akibat pemberitaan pers.

Apalagi Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan kewenangan koreksi disertai ancaman pidana denda Rp. 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) undang-undang itu. Dengan demikian persoalan Hak Jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga hukum.

"Pemuatan kewenangan jawab ini kami kirimkan untuk menaati Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers," tukasnya.

Ia meminta agar sejumlah media tetap pada jalurnya sebagai kontrol sosial dan mengutamakan kode etik jurnalistik, agar tidak merugikan pihak lain.

Dikonfirmasi terpisah, Pemimpin Redaksi inilah.com Sukarya Wiguna menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pengaduan tersebut.

"Sekiranya itu ada, tentu kami menghormatinya, sekaligus mengapresiasi lantaran sudah semestinya sengketa pers diselesaikan ke majelis pers," katanya saat dikonfirmasi.

Kemudian, berangkaian dengan adanya permintaan kewenangan jawab, pihaknya sudah menerima. Bahkan pihaknya sudah mempublikasikan kewenangan jawab tersebut.

"Hak jawab atas keberatan pemberitaan, sudah kami terima dan laksanakan permintaannya sebagaimana dengan patokan dalam pedoman media siber," ujarnya.

Sementara itu, hingga buletin ini diterbitkan tempo.co belum memberikan respons mengenai perihal tersebut.

(inh/inh)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional