CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2024 00:58 WIB
Makassar, CNN Indonesia --
Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud nomor urut 4 berinisial TW dan JA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pemilu.
Kasat Reskrim Polres Talaud AKP Manuel Joli Bansaga mengatakan subjek norma kasus pelanggaran pidana pemilihan ini melibatkan perangkat Desa Dapihe berinisial AY saat kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah ditetapkan menjadi tersangka paslon nomor urut 4 berinisial TW dan JA dalam perkara melibatkan perangkat desa saat kampanye," kata Manuel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11).
Penetapan tersangka ini, kata Manuel, berasas peralatan bukti nan disampaikan interogator dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat dilakukan gelar perkara.
"Maka peserta gelar perkara semuanya setuju untuk ditingkatkan kasus ini sebagai tersangka terhadap subjek norma tersebut," katanya.
Setelah menetapkan sebagai tersangka, Manuel menjelaskan selanjutnya interogator a kan segera melakukan pemanggilan paslon nomor urut 4 sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, dua tersangka itu dijerat Pasal 189 juncto pasal 70 ayat (1) UU 6/2020 alias UU Pilkada.
(mir/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.