TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melaporkan hingga Oktober 2024, ada 254 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) bersatus proaktif nan terdiri dari 33 UKPBJ di lingkungan kementerian dan lembaga, 21 dari pemerintah provinsi, dan 199 dari pemerintah kabupaten alias kota. Dari UKPBJ ini berkontribusi terhadap capaian penggunaan produk dalam negeri (PDN) sebesar Rp 400,36 triliun alias 87,01 persen.
Plh. Kepala LKPP Iwan Herniwan mengatakan institusinya terus mewujudkan transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) untuk mendukung tujuan pembangunan nasional. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2025-2029, targer pembangunan berfokus pada transformasi tata kelola kelembangaan nan efektif, kolaboratif, serta meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara.
“LKPP mendorong Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk mencapai tingkat kematangan minimal Level 3 (Proaktif),” kata Iwan dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Ahad, 10 November 2024.
Selain itu, Iwan mengatakan keterlibatan upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam PDN sebesar Rp 217,58 triliun alias 83,50 persen. Sementara itu, pemanfaatan katalog elektronik mencapai Rp 181,56 triliun alias 90,10 persen.
Iwan menjelasakan UKPBJ nan berstatus proaktif sudah berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholder) melalui kerjasama internal maupun eksternal. UKPBJ proaktif juga ditargetkan untuk memenuhi sembilan variabel Model Kematangan UKPBJ.
“UKPBJ nan proaktif, berbareng dengan SDM pengadaan nan kompeten, memainkan peran krusial dalam mewujudkan keberhasilan pengadaan barang/jasa pemerintah dan pembangunan nasional,” kata Iwan dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi SDM dan Kelembagaan PBJ Tahun 2024 nan di gelar di Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Iwan mengatakanbahwa transformasi kelembagaan tidak berakhir pada pencapaian status proaktif. Dia menyebut LKPP kudu mematikan bahwa UKPBJ bisa menerapkan tata kelola nan baik sehingga dapat menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/jasa.
"Hal ini menjadi salah satu dari lima rumor strategis LKPP tahun 2025-2029, ialah percepatan penerapan kelembagaan pengadaan sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan nan mempunyai SDM PBJ nan kompeten," kata dia.
Saat ini, terdapat 8.848 Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) dari total kebutuhan 18.347 personel. Rata-rata keterisian susunan JF PPBJ baru mencapai 48,23 persen, dengan sasaran minimal 60 persen di tingkat Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.