Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pengadil (KEPPH) oleh majelis pengadil kasasi nan memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
Hal ini berasas serangkaian pemeriksaan nan dilakukan oleh tim pemeriksa nan sebelumnya telah dibentuk untuk mendalami dugaan suap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH nan dilakukan oleh majelis kasasi perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Juru Bicara MA Yanto kepada wartawan, Senin (18/11).
Yanto menerangkan pemeriksaan dilakukan oleh tim secara maraton sejak 4 November hingga 12 November.
Yanto menyebut tim telah memeriksa mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) pada 4 November di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan ini turut dihadiri oleh dua orang jaksa dari Kejagung.
Kemudian, pemeriksaan terhadap pihak mengenai dan tiga pengadil agung majelis kasasi dilakukan pada 12 November di MA. Tiga pengadil agung majelis kasasi nan diperiksa ini adalah S, AM, dan ST.
Yanto membeberkan dari hasil pemeriksaan ditemukan kebenaran bahwa pengadil agung S sempat berjumpa dengan ZR pada 27 September.
"Hanya pengadil agung S nan pernah berjumpa dengan ZR, pertemuan itu terjadi secara singkat dalam aktivitas pengukuhan pembimbing besar honoris causa di UNM Makassar pada tanggal 27 September 2024," ujarnya.
Yanto menyebut dalam pertemuan itu kapabilitas keduanya merupakan tamu undangan. Pertemuan itu, kata dia, juga berjalan secara singkat.
Yanto mengungkapkan dalam pertemuan itu ZR sempat menyinggung perkara Ronald Tannur kepada pengadil agung S. Namun, tidak ditanggapi.
"Pada pertemuan accidental dan berjalan singkat tersebut ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh pengadil agung S dan tidak ada kebenaran pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Yanto menyampaikan dari hasil pemeriksaan ditemukan kebenaran bahwa dua pengadil agung lainnya ialah A dan ST tidak dikenal oleh ZR.
"Adapun pengadil agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah berjumpa dengan ZR," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara itu biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga pengadil nan mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun duit itu belum sempat diserahkan dan tetap berada di rumah Zarof.
Terkait kasus Ronald Tannur juga, Kejagung mendalami dugaan keterlibatan Mirizka Widjaja selaku ibu dalam rencana pemufakatan suap vonis kasasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pendalaman itu dilakukan lantaran Meirizka menyiapkan duit Rp3,5 miliar berbareng Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur untuk majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
(dis/fra)
[Gambas:Video CNN]