MA Tolak Kasasi Plate, Tetap 15 Tahun Bui dan Landrover Dirampas Negara

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 09 Jul 2024 17:05 WIB

Mahkamah Agung menolak kasasi Johnny G Plate, dan menambah perbaikan bahwa satu mobil Landrover Nopol B 10 HAN nan dijadikan peralatan bukti untuk dirampas negara Mahkamah Agung menolak kasasi Johnny G Plate, dan menambah perbaikan bahwa satu mobil Landrover Nopol B 10 HAN nan dijadikan peralatan bukti untuk dirampas negara. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi nan diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan prasarana pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Johnny tetap divonis dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Tolak kasasi terdakwa dan JPU," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA dikutip Selasa (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan perbaikan sekadar peralatan bukti berupa 1 (satu) mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran duit pengganti nan dijatuhkan kepada Terdakwa = conform PN," sambungnya.

Perkara nomor: 3448 K/Pid.Sus/2024 itu diadili ketua majelis Soesilo dengan pengadil personil Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto. Panitera pengganti Bayu Ruzul Azam. Putusan diketok pada Selasa, 9 Juli 2024.

Sebelumnya di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum Johnny dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hukuman duit pengganti Johnny ditambah menjadi Rp16,1 miliar dan US$10 ribu dari sebelumnya Rp15,5 miliar subsider dua tahun penjara.

Putusan banding diketok pada Senin, 12 Februari 2024 oleh ketua majelis pengadil H. Mulyanto dengan personil Anthon R. Saragih dan Brhotma Maya Marbun.

Johnny berbareng sejumlah terdakwa lain di antaranya mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dinilai terbukti merugikan finansial negara sejumlah Rp8 triliun mengenai kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan prasarana pendukung lainnya.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional