MA Tolak PK Kedua Terpidana Korupsi Simulator SIM Irjen Djoko Susilo

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 09 Sep 2024 15:03 WIB

Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali kedua nan diajukan oleh mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Djoko Susilo. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri nan menjadi terpidana kasus korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo. (Fanny Octavianus)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) kedua nan diajukan oleh mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri nan menjadi terpidana kasus korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo.

"Amar putusan: tolak," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA dikutip Senin (9/9).

Perkara nomor: 756 PK/Pid.Sus/2024 ini diadili oleh Ketua Majelis Sunarto dengan pengadil personil Ansori, Sinintha Yuliansih Sibarani, Jupriyadi dan Prim Haryadi. Panitera pengganti Bayuardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan dibacakan pada Rabu, 31 Juli 2024.

"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," lanjut info tersebut.

MA belum memuat putusan komplit perkara tersebut.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK pertama Djoko sebatas pada aset nan dirampas. Sementara balasan badan tetap 18 tahun penjara.

MA mengabulkan mengenai duit pengganti menjadi Rp32 miliar diperhitungkan dengan hasil lelang aset terpidana.

Adapun kekayaan nan didapat sebelum terjadinya kasus korupsi dikembalikan kepada terpidana.

Selain itu, MA juga merevisi pencabutan kewenangan politik Djoko menjadi lima tahun, terhitung mulai nan berkepentingan keluar dari penjara. Duduk sebagai ketua majelis PK pertama ialah Suhadi dengan pengadil personil Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional