Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai wacana Presiden Prabowo Subianto untuk mengampuni koruptor nan mengembalikan kerugian negara menimbulkan sejumlah risiko.
Menurut Mahfud pendapat itu jika direalisasikan, bakal bertentangan dengan dua asas dalam pemerintahan, ialah asas akuntabilitas dan transparansi. Mahfud mempertanyakan siapa pihak nan bertanggung jawab jumlah kerugian negara dalam sebuah kasus korupsi.
"Menurut saya itu berisiko ya. Kalau misalnya memaafkan, korupsi apalagi dengan diam-diam. Lalu, asas pemerintahannya nan dua saja, menyangkut akuntabilitas, pertanggungjawabannya gimana? Siapa nan melapor, dan apa jumlahnya benar? Lalu asas transparansi juga bagaimana?" Kata Mahfud di area Jakarta Pusat, Jumat (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan saja bakal bertentangan dengan dua asas tersebut, dia menilai wacana itu juga bisa berpotensi melanggar UU. Kecuali, katanya, pemerintah dan DPR punya kemauan untuk merevisi UU alias membikin produk norma baru.
"Belum lagi bertentangan dengan UU misalnya. Kalau bertentangan dengan UU, sih, mudah dibuat UU baru. Tapi, itu tadi, transparansi dan akuntabilitas enggak bisa dijamin," katanya.'
Mahfud mengaku pernah memberikan pengganti terhadap praktik pemberantasan korupsi di Indonesia saat menjadi menteri Kehakiman di era Presiden Abdurrahman Wahid namalain Gus Dur. Kala itu, dia menawarkan dua pengganti ialah ilustrasi dan pemutihan.
Cara pertama, kata Mahfud, sudah dilakukan beberapa negara seperti Latvia. Dengan langkah itu, koruptor kudu diberhentikan dari jabatannya dan tak boleh menduduki posisi tertentu di pemerintahan alias aktif berpolitik selama lima tahun.
"Itu pengganti pertama, itu namanya pemotongan generasi itu banyak di beragam negara," kata Mahfud.
Cara kedua, pemaafan seperti nan dilakukan di beberapa negara di Afrika. Koruptor dimaafkan dan setelahnya diberi kesempatan untuk melakukan lebih baik. Namun, usulan itu ditolak dan dirinya tak lagi aktif di pemerintahan.
"Ndak jalan waktu itu. Atau, itu pemaafan juga takut kepada aktivitas reformasi waktu itu. Kenapa memaafkan, wong kita reformasi untuk menindak para koruptor. Sehingga lampau sekarang seperti belasan tahun lalu," katanya.
Meski begitu, Mahfud mengaku menghargai niat Presiden. Dia menilai, wacana itu sebagai corak ekspresi Presiden terhadap upaya pemberantasan korupsi nan selama ini tak bisa diselesaikan.
"Saya kira ya kita hargai itu bagian dari pernyataan Pak Prabowo nan katanya bakal melakukan sesuatu nan bisa dilihat setelah enam bulan," ucap Mahfud.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mempertimbangkan untuk mengampuni para koruptor nan mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.
Prabowo mengaku sedang mempertimbangkan untuk memberi kesempatan bagi para koruptor bertobat. Dia berbicara pemerintah bakal mengampuni jika semua duit rampasan dikembalikan ke negara.
"Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat," kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.
"Hai, para koruptor alias nan merasa pernah mencuri dari rakyat, jika kau kembalikan nan kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," imbuhnya.
(thr/wis)
[Gambas:Video CNN]