Makin Marak Pinjol Ilegal, Pakar Manajemen UGM Desak OJK Perketat Pengawasan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pinjaman online tak resmi alias pinjol ilegal di Indonesia kian hari kian menjamur. Indonesia menyaksikan gelombang persoalan serius sepanjang 2023 dengan maraknya kasus pinjol ilegal. Sepanjang 2023, lebih dari 1.600 pinjol terlarangan telah dihentikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam periode tersebut, 173 entitas pinjol terlarangan telah sukses diblokis di beragam platform web dan aplikasi seluler. Namun, di awal bulan Agustus 2024, publik kembali dikejutkan dengan pemblokiran 8.721 pinjol terlarangan oleh OJK. Angka tersebut berlipat-ganda dobel jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Angka tersebut juga menjadi bukti maraknya pinjol terlarangan di Indonesia dan menimbulkan kekhawatiran serius. Sebab, praktiknya nan sering tidan transparan dan condong eksploitatif dengan jeratan kembang tinggi, penagihan nan tidak etis, dan pelanggaran privasi. Sayangnya, banyak masyarakat Indonesia nan ikut terjebak dalam kasus pinjol terlarangan ini.

Dilansir dari laman ugm.ac.id menurut I Wayan Nuka Lantara, pengajar sekaligus Kepala Program Studi Manajemen FEB Universitas Gadjah mada (UGM), mengatakan kejadian merebaknya pinjol adalah gambaran kebutuhan mendesak masyarakat bakal akses finansial nan sigap dan mudah. Di satu sisi, pinjol menjadi pengganti bagi mereka nan tidak terjangkau oleh jasa perbankan konvensional dengan prosedur nan lebih sigap dan sederhana serta jumlah pinjaman nan lebih fleksibel. Namun, di sisi lain, bunganya condong lebih tinggi dibandingkan dengan meminjam dari lembaga pinjaman konvensional.

Wayan menambahkan, dari sisi legalitas pinjol dibagi dalam dua kategori. Pertama pinjol legal nan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pinjol legal beraksi sesuai dengan izin nan ditetapkan, termasuk transparansi bunga, perlindungan info pribadi, dan etika penagihan. Kedua, pinjol terlarangan nan bekerja di luar kerangka norma dan tidak diawasi oleh OJK. Sehingga, pinjol terlarangan ini rawan menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan konsumen, seperti kembang nan sangat tinggi dan metode penagihan nan intimidatif.

Masyarakat Tanah Air perlu menjadikan pinjol sebagai perhatian nan serius. Jika telah terikat dengan pinjol, ada beberapa perihal nan perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia. Pertama, adanya tanggungjawab bayar kembang dan biaya tambahan nan bisa menjadi beban jika tidak dikelola dengan baik. Pinjol legal biasanya menawarkan kembang nan lebih jelas dan terukur, tetapi jika tidak dilunasi tepat waktu, biaya kembang dan denda keterlambatan bisa bertambah signifikan.

Akan tetapi, berbeda halnya dengan pinjol legal. Pinjol terlarangan mempunyai resikonya nan lebih besar lantaran bunganya terbilang sangat tinggi dan tidak transparan. Metode penagihannya nan condong kasar dan intimidatif. Kemudian, pelanggaran privasi bisa saja terjadi, terutama pada pinjol ilegal. Terakhir jika tidak bisa melunasi pinjaman, rimba nan menumpuk berpotensi mempengaruhi reputasi angsuran seseorang.

Iklan

"Bahkan dalam beberapa kasus di Indonesia bisa terjadi tindakan depresi hingga mengakhiri hidup," kata Wayan pada Senin 26 Agustus 2024.

Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, Wayan mengimbau agar masyarakat bisa memeriksa kelegalan penyedia pinjol terlebih dulu dalam daftar penyelenggara pinjol nan diterbitkan OJK. Kemudian, perhatikan juga transparansi info mengenai suku bunga, biaya, dan syarat-syarat pinjaman. Pastikan kontraknya transparan. Selanjutnya, amati metode penagihan.

"Apabila sudah terjerat pinjol ilegal, langkah pertama nan krusial adalah berakhir bayar pinjaman tersebut dan segera melaporkan kasusnya ke OJK dan polisi," kata Wayan.

Dalam menghadapi kejadian maraknya pinjol ilegal, Wayan beranggapan agar pemerintah perlu memperketat pengawasan dan penegakan norma terhadap penyedia pinjol terlarangan serta mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati. Sebab, edukasi literasi finansial nan memadai juga menjadi kunci krusial untuk mencegah masyarakat terjerumum ke dalam jerat pinjol nan merugikan.

HAURA HAMIDAH I PUTRI SAFIRA PITALOKA

Pilihan Editor: Budi Arie Serukan Tak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis