Mendaki saat Gunung Gede Tutup, 36 Orang Didenda 5 Kali Lipat

Sedang Trending 12 jam yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 24 Okt 2025 23:06 WIB

Sebanyak 36 pendaki terlarangan di Gunung Gede Pangrango disanksi. Mereka dikenakan denda 5 kali lipat dan hukuman sosial. Gunung Gede Pangrango ditutup mulai 13 Oktober 2025. (Andhika Prasetia/detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 36 penduduk atau pendaki asal Jabodetabek disanksi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Pasalnya, mereka kedapatan mendaki secara terlarangan di tengah penutupan pendakian.

Pejabat Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Agus Deni mengatakan selama 10 hari terakhir penerapan penutupan ada 36 orang nan terjaring petugas tengah mendaki Gunung Gede.

"Mereka naik melalui jalur Gunung Putri. 36 orang itu berasal dari Depok, Jakarta, Sukabumi, Bogor, dan sekitarnya," kata dia mengutip detikcom, Jumat (24/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, para pendaki tersebut diketahui tidak mendaftar secara resmi melalui situs milik BBTNGGP alias Simaksi.

"Jadi mereka ini memang tidak sabar untuk naik, makanya melalui jalur terlarangan dan tidak daftar lewat Simaksi," kata dia.

Dia mengatakan para pendaki terlarangan langsung diminta untuk turun dan diberi hukuman berupa bayar 5 kali lipat dari biaya resmi.

"Kami juga terapkan hukuman sosial berupa membikin video permohonan maaf serta diunggah di media sosial. Jika tetap mendaki secara ilegal, kami bakal berikan hukuman lebih berat," kata dia.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional