TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan pada 5 November 2024. Lewat patokan itu, Presiden membentuk lembaga baru ialah Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Badan baru ini bakal berkoordinasi langsung dengan Menteri Sri Mulyani Indrawati dan dipimpin oleh kepala. Dalam pasal 53 Perpres 158, disebut bahwa lembaga ini mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi info dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Berikut beberapa kegunaan dari badan intelijen finansial berasas Perpres:
a. Penyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi info dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan
b. Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi info dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan
c. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan teknologi info dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan
d. Pelaksanaan manajemen Badan
e. Pelaksanaan kegunaan lain nan diberikan oleh Menteri.
Perpres baru ini sekaligus mempertegas posisi kementerian finansial nan bertanggungjawab langsung ke pada presiden. Sebelumnya kementerian finansial berada di bawah naungan kementerian koordinator bagian perekonomian.
Dalam Perpres 158 tahun 2024, Prabowo menghapus Badan Kebijakan Fiskal nan sebelumnya diketuai oleh Febrio Kacaribu. Presiden juga menambahkan dua direktorat jenderal (Ditjen) baru ialah Ditjen Strategis Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.