Jakarta, CNN Indonesia --
Terpidana meninggal kasus penyalahgunaan narkoba Mary Jane Veloso tidak bisa kembali lagi ke Indonesia jika dipindahkan ke negara asalnya, Filipina.
Hal itu pun berlaku andaikan kelak Filipina memutuskan Mary Jane telah menyelesaikan masa pidana usai ditransfer dari Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada patokan mengenai penangkalan dalam pemisah waktu tertentu nan mengikat narapidana nan dipindahkan tahanannya ke negara asal. Teruntuk kasus narkotika, penangkalan bertindak seumur hidup.
"Mereka enggak bisa masuk (Indonesia). Kalau penangkalan itu jika enggak salah sepuluh tahun. Kalau (kasus) narkotika seumur hidup," ujar Yusril di kantornya, Jakarta, Kamis (28/11).
Ketentuan nan sama juga bertindak untuk terpidana Bali Nine asal Australia dan salah seorang narapidana asal Prancis nan rencananya dalam waktu dekat-- ditargetkan bulan Desember mendatang--dikembalikan ke negara asal.
Yusril menegaskan pemindahan tahanan atau transfer of prisoner kudu melalui sejumlah persyaratan seperti negara asal tetap mengakui putusan pengadilan di Indonesia. Namun, lantaran Filipina tidak mengatur pidana mati, kemungkinan besar Mary Jane bakal mendapat keringanan hukuman.
Pemerintah Indonesia, terang Yusril, bakal menghormati apa pun keputusan Filipina nan bakal diterapkan kepada Mary Jane.
"Kalau presidennya, jika di sini menteri norma alias menteri imigrasi alias sekarang Kakanwil mau memberikan remisi ya kewenangannya mereka. Kalau presidennya mau memberikan grasi, kewenangannya mereka. Kita kudu menghormati kewenangan itu, tapi kita tetap mempunyai kewenangan untuk memantau orang ini diapain pulang ke negaranya," kata Yusril.
"Jadi, pihak Filipina itu katanya Mary Jane mau ditempatkan di sebuah penjara wanita di City of Mandaluyong namanya, di tengah-tengah kota Manila itu ada nama kota Mandaluyong, dan katanya bakal ditempatkan di situ," sambungnya.
Sementara itu, teruntuk pemindahan narapidana asal Australia dan Prancis tetap dalam pembahasan. Utusan Australia bakal tiba di Indonesia pekan depan. Sedangkan Prancis baru hanya mengirim surat permintaan saja.
JK tak masalah Mary Jane & Bali Nine dipindahkan
Sementara itu, Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menilai wacana pemindahan napi narkoba Mary Jane hingga Bali Nine ke negara asal itu adalah sebuah solusi atas dua permasalahan.
"Ya, ini kan salah satu solusi, agar kita jangan, itu menahan orang di negeri kita itu, kan beban juga dan itu juga, kita di lain pihak meminta juga, jika ada orang kita luar negeri nan krusial untuk masalah norma di Indonesia juga kita minta seperti itu. Jadi, (manfaat) kedua belah pihak," kata JK ditemui di UGM, Sleman, DIY, Kamis siang.
Saat Jusuf Kalla tetap menjabat sebagai wakil presiden RI, permohonan pemaafan Mary Jane ditolak Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) melalui sebuah keppres pada tahun 2014.
Namun kini, JK memandang wacana pemindahan Mary Jane ini juga bakal berbuah untung diplomatis bagi Indonesia, khususnya menyangkut pertukaran tahanan alias narapidana.
"Ada (WNI), ada di Filipina juga, itu yang, tentang penggelapan apa itu. Itu dijual, pencucian uang. Itu ada di Filipina," kata JK.
"Ya (wacana pemindahan Mary Jane) untuk suatu tepat alias tidak itu terserah pada hukum. Tapi kan saya katakan itu biasa saja, bisa saja," sambungnya.
Pandangan JK serupa dengan wacana pemindahan lima personil sisa 'Bali Nine' di Indonesia ke Australia. Para terpidana ini ditangkap ketika JK tetap menjabat sebagai Wapres RI tahun 2005 silam.
Permohonan pemaafan dua personil Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran juga ditolak oleh Jokowi pada 2015 lalu.
JK tak ambil pusing para terpidana meninggal ini dipulangkan, asal mereka termasuk Mary Jane tetap dihukum setelah menjalani proses pemindahan dari Indonesia.
"Iya, enggak apa-apa, asal di negerinya tetap dihukum. Kita kan sanksinya, selama di penjara di Indonesia dan penjara Australia kan beda-beda. Bisa saja," kata JK.
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) tak masalah Mary Jane dan Bali Nine saat memberi keterangan ke wartawan di kampus UGM, Sleman, DIY, Kamis (2/11/2024). (CNNIndonesia/Tunggul)
Sebelumnya, pemerintah RI nan sekarang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana pemindahan napi narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Mary Jane nan ditangkap 2010 silam lantaran kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin telah divonis balasan meninggal di RI, dan bakal menyelesaikan sisa hukumannya di Filipina.
Pada 2015 silam, dia sebetulnya bakal dieksekusi berbarengan dengan napi Bali Nine, namun ditunda pada menit-menit akhir.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Mary Jane bakal dikembalikan ke Filipina dengan kebijakan "transfer of prisoner" alias pemindahan narapidana pada Desember mendatang.
Yusril menyebut Mary Jane kemungkinan besar bakal lolos dari balasan meninggal andaikan ada pemaafan nan diberikan Presiden Filipina.
Adapun untuk lima personil sisa dari jaringan penyelundupan narkoba 'Bali Nine', Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui proses pemulangan mereka ke Australia.
Supratman menjelaskan Indonesia belum mempunyai patokan mengenai sistem transfer terpidana antarnegara secara umum. Karena itu, Supratman mengatakan Prabowo meminta kepada Yusril dan dirinya untuk melakukan kajian.
"Prosesnya tinggal finalisasi. Kami bakal melakukan itu dalam waktu, mungkin apakah Desember bisa alias awal tahun, saya belum bisa pastikan. Tapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11).
Supratman menjelaskan Prabowo telah mempertimbangkan persoalan kemanusiaan mengenai pemulangan personil Bali Nine serta Mary Jane ke negara asalnya masing-masing. Terlebih, Supratman menjelaskan Indonesia juga mempunyai persoalan penduduk negara nan bermasalah secara norma di negara lain.
Atas persoalan ini, dia berencana membentuk sebuah undang-undang nan mengatur sistem transfer narapidana antarnegara alias cukup diselesaikan melalui sistem Mutual Legal Assistance (MLA) semata.
(ryn/frd/kid)