MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Ciptaker yang Digugat Aliansi Buruh

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) nan diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.

"Mengadili: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023, Kamis (31/10).

Suhartoyo menuturkan terdapat beberapa perkara lain nan juga sedang diperiksa MK dengan objek konstitusionalitas nan sama ialah dalam perkara nomor: 40 dan 61/PUU-XXI/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah, lanjut dia, menilai perkara 168 mempunyai lebih banyak dalil. Sementara itu, untuk perkara nan lain terdapat dalil nan secara substansial pada pokoknya mempunyai kesamaan dengan permohonan perkara a quo.

"Oleh lantaran itu, perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 bakal dipertimbangkan dan diputus terlebih dulu dan selanjutnya bakal dijadikan rujukan untuk mempertimbangkan dan memutus perkara nomor 40 dan 61," kata Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK menjawab dalil-dalil para pemohon berkenaan dengan rumor konstitusionalitas nan bermuara pada tujuh rumor besar, pada pokoknya mengenai dengan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) nan tidak lagi berasas izin, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya alias outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut putusan nan dibacakan sembilan pengadil konstitusi hari ini:

1. Menyatakan frasa "Pemerintah Pusat" dalam Pasal 42 ayat 1 dalam Pasal 81 nomor 4 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai "Menteri nan bertanggung jawab di bagian (urusan) ketenagakerjaan in casu Menteri Tenaga Kerja".

2. Menyatakan Pasal 42 ayat 4 dalam Pasal 81 nomor 4 UU 6/2023 nan menyatakan "Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk kedudukan dan waktu tertentu serta mempunyai kompetensi sesuai dengan kedudukan nan bakal diduduki" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai "Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk kedudukan dan waktu tertentu serta mempunyai kompetensi sesuai dengan kedudukan nan bakal diduduki, dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia".

3. Menyatakan Pasal 56 ayat 3 dalam Pasal 81 nomor 12 UU 6/2023 nan menyatakan "Jangka waktu alias selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditentukan berasas perjanjian kerja" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai "Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melampaui paling lama lima tahun termasuk jika terdapat perpanjangan".

4. Menyatakan Pasal 57 ayat 1 dalam Pasal 81 nomor 13 UU 6/2023 nan menyatakan "Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta kudu menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf latin" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai "Perjanjian kerja waktu tertentu kudu dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin".

5. Menyatakan Pasal 64 ayat 2 dalam Pasal 81 nomor 18 nan menyatakan "Pemerintah menetapkan sebagian penyelenggaraan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai "Menteri menetapkan sebagian penyelenggaraan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan jenis dan bagian pekerjaan alih daya nan diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya".

6. Menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 nomor 25 UU 6/2023 nan menyatakan "Istirahat minggguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai "atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu".

7. Menyatakan kata "dapat" dalam Pasal 79 ayat 5 dalam Pasal 81 nomor 25 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

8. Menyatakan Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 nomor 27 UU 6/2023 nan menyatakan "Setiap pekerja/buruh berkuasa atas penghidupan nan layak bagi kemanusiaan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai "termasuk penghasilan nan memenuhi penghidupan nan merupakan jumlah penerimaan alias pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar nan meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan agunan hari tua".


Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional