MK Minta Pembentuk UU Tak Sering Ubah Syarat Usia Calon Pejabat Publik

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 12 Sep 2024 14:45 WIB

Dalam pertimbangan putusan uji materi UU KPK, MK mengingatkan pemerintah dan DPR tak mudah dan terlalu sering ubah-ubah syarat usia calon pejabat publik. Ilustrasi. Suasana sidang di Gedung MK. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan pembentuk undang-undang (UU) untuk tidak terlalu mudah mengubah patokan mengenai syarat usia pejabat publik.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan pembacaan putusan perkara Nomor 68/PUU-XXI/2024 tentang uji materi syarat usia calon ketua KPK.

"Penting untuk ditegaskan dalam keadaan tertentu pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah maupun terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik, baik pejabat nan dipilih maupun nan diangkat sebagaimana terdapat dalam beberapa norma undang-undang," ujar Arief dalam sidang pembacaan putasan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun demikian, Arief membacakan bahwa MK berpendirian mengenai syarat usia calon pejabat negara/publik--baik nan dipilih maupun diangkat--merupakan kewenangan pembentuk undang-undang ialah pemerintah dan DPR.

Arief mengatakan penegasan Mahkamah demikian diperlukan karena tindakan mengubah syarat usia paling rendah maupun syarat usia paling tinggi nan terlalu sering, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, juga menimbulkan ketidakadilan lantaran mudahnya terjadi pergeseran parameter referensi kapabilitas alias kompetensi seseorang untuk menduduki kedudukan dalam suatu lembaga organisasi pubik.

"Jika perihal tersebut sering diubah, besar kemungkinan pembentuk undang-undang bakal merumuskan kebijakan 'penyesuaian usia' untuk menghalangi kewenangan konstitusional penduduk negara lainnya dengan tujuan antara lain untuk 'motif politik' tertentu," kata Arief.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materiil nan diajukan eks interogator KPK Novel Baswedan dkk soal syarat minimum usia calon ketua KPK nan diatur dalam Pasal 29 huruf e UU KPK.

"Menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 tersebut.

Pasal 29 huruf e UU KPK sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 berbunyi: "Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kudu memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berumur paling rendah 50 tahun alias berilmu sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

(yoa/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional