MK: Pejabat Daerah-TNI/Polri Bisa Dipidana Jika Tak Netral di Pilkada

Sedang Trending 6 jam yang lalu

tim | CNN Indonesia

Kamis, 14 Nov 2024 22:03 WIB

Mahkamah Konstitusi menegaskan pejabat wilayah dan personil TNI/ Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada pemilihan kepada wilayah (pilkada). Mahkamah Konstitusi menegaskan pejabat wilayah dan personil TNI/ Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada pemilihan kepada wilayah (pilkada). Ilustrasi. (Istockphoto/Marilyn Nieves).

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pejabat wilayah dan personil TNI/ Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada pemilihan kepada wilayah (pilkada).

Hal itu dipastikan setelah mengabulkan seluruh permohonan nan diajukan oleh Syukur Destieli Gulo dengan menambahkan pejabat wilayah dan personil TNI/Polri sebagai subjek norma baru. Hal tersebut bermaksud demi menjaga netralitas aparatur negara dalam pemilihan kepala daerah.

Demikian termuat dalam putusan perkara nomor: 136/PUU-XXII/2024 nan dibacakan pada hari ini, Kamis (14/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili: dalam pokok permohonan: mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.

MK menilai norma Pasal 188 UU 1/2015 telah melanggar prinsip negara norma dan agunan terhadap kewenangan kepastian norma nan setara sehingga bertentangan dengan norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana nan didalilkan oleh pemohon.

Oleh lantaran itu, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 188 UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai 'setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, Anggota TNI/Polri, dan kepala desa alias julukan lain alias lurah nan dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan alias paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 alias paling banyak Rp6 juta'.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ucap Suhartoyo.

MK memandang krusial untuk menambahkan frasa 'pejabat daerah' dan frasa 'anggota TNI-Polri' dalam Pasal 188 UU 1/2015 agar sesuai dengan prinsip negara norma dan menciptakan kepastian norma nan setara sebagaimana norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

"Dalam perspektif mengerti konstitusi alias konstitusionalisme, patokan main nan ditetapkan kudu memberikan agunan atas kepastian norma nan adil, agunan mana merupakan salah satu kewenangan dasar kudu diberikan oleh negara kepada rakyatnya," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

(rhs/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional