MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 12 Sep 2024 12:32 WIB

MK menolak permohonan uji materiil nan diajukan eks interogator KPK Novel Baswedan dkk soal syarat minimum usia calon ketua KPK. Ilustrasi. MK menolak permohonan uji materiil nan diajukan eks interogator KPK Novel Baswedan dkk soal syarat minimum usia calon ketua KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil nan diajukan eks interogator KPK Novel Baswedan dkk soal syarat minimum usia calon ketua KPK yang diatur dalam Pasal 29 huruf e UU KPK.

Pasal itu menyatakan usia minimal calon ketua KPK ialah 50 tahun dan maksimal 65 tahun.

"Menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (12/9).

Suhartoyo mengatakan penentuan pemisah usia minimal dan maksimal dalam suatu undang-undang, merupakan kewenangan pembentuk undang-undang nan hanya dapat dinilai alias diadili mahkamah andaikan penentuan usia itu melanggar beragam batas kebijakan norma terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka, dalam perkara itu, Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran batas suatu kebijakan norma terbuka dan kebijakan norma itu juga tidak menimbulkan problematika kelembagaan.

"Artinya, di samping tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kebijakan norma terbuka, Mahkamah menilai sejauh ini perubahan syarat usia paling rendah sebagai ketua KPK tidak membikin ketentuan alias norma demikian menjadi tidak dapat alias tidak mungkin dilaksanakan," ucap Suhartoyo.

Dalam putusan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opinion. Dia beranggapan semestinya MK mengabulkan permohonan meski sebagian, sehingga norma Pasal 29 huruf e semestinya bersuara sebagai berikut.

"Berusia paling rendah 50 tahun alias berilmu sebagai ketua KPK alias berilmu sebagai Pegawai KPK nan bekerja di bagian pencegahan alias penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 10 tahun secara berturut-turut alias paling tinggi berumur 65 tahun."

Sebelumnya, sejumlah eks pegawai KPK nan mewakili IM57+ Institute mengusulkan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK 19/2019.

Para pemohon tersebut di antaranya Novel Baswedan (ASN Polri), Mochamad Praswad Nugraha (ASN Polri), Harun Al Rasyid (PNS), Budi Agung Nugroho (karyawan swasta), Andre Dedy Nainggolan (PNS), Herbert Nababan (PNS), Andi Abd Rachman Rachim (PNS), Rizka Anungnata (Polri), Juliandi Tigor Simanjuntak (PNS), March Falentino (karyawan swasta), Farid Andhika (karyawan swasta), serta Waldy Gagantika (karyawan swasta).

Mereka mengatakan dirugikan atas Pasal 29 huruf e UU KPK nan mengatur pemisah usia minimum calon ketua KPK.

Para pemohon nan pernah menjadi pegawai KPK mengalami kerugian konstitusionalitas lantaran dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi pemilihan ketua KPK periode 2024-2029 berasas penafsiran ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK.

(yoa/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional