MK Tolak Gugatan PDIP soal Penggelembungan Suara PAN di Sukabumi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif nan diajukan oleh PDIP mengenai dugaan penggelembungan bunyi PAN di wilayah pemilihan Kabupaten Sukabumi.

Putusan perkara 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada hari ini, Selasa (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MK juga menolak eksepsi termohon ialah KPU berkenaan dengan kewenangan Mahkamah. Begitu pula dengan eksepsi pihak mengenai ialah PAN berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.

Namun, MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak mengenai berkenaan dengan permohonan pemohon kabur.

Dalam gugatannya, PDIP menduga terdapat penggelembungan 510 bunyi untuk PAN di Kabupaten Sukabumi. Di sisi lain, bunyi PDIP juga berkurang alias terdapat selisih antara kalkulasi KPU dan PDIP.

Terkait itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic mengatakan Mahkamah telah memeriksa secara seksama permohonan pemohon.

Dalam posita permohonan pemohon menyebut penghitungan bunyi nan betul menurut pemohon di Kabupaten Sukabumi berasas C hasil bunyi PDI perjuangan adalah 113.426 suara.

Sementara itu, kata Daniel, pemohon dalam petitumnya juga meminta untuk menetapkan hasil perolehan bunyi pemilu personil DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat IV nan betul berasas C hasil pemohon dengan rincian bunyi pemohon PDI Perjuangan berjumlah sebesar 111.426 suara, sedangkan PAN sebesar 106.848.

Kemudian pada petitum nomor 5, pemohon membikin tabel komparasi dengan kalkulasi bunyi PDIP menurut pemohon sebesar 113.426 suara.

"Sehingga terdapat perbedaan kalkulasi bunyi antara posita, petitum nomor 3, dan petitum nomor 5 dalam permohonan pemohon," ujarnya.

Daniel mengatakan perumusan petitum nan demikian menurut Mahkamah telah menyebabkan ketidaksesuaian alias pertentangan antara petitum nan satu dengan petitum lainnya.

"Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah kalkulasi bunyi sebenarnya nan dimohonkan oleh pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan bunyi pemohon," kata Daniel.

"Terlebih tidak dapat info pendukung nan diajukan oleh pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya," imbuhnya.

Oleh lantaran itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi termohon sepanjang mengenai permohonan pemohon kabur berdasar menurut hukum.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan pemohon kabur (obscur)," ujarnya.

(yla/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional