MK Tolak Permintaan Gerindra Hitung Ulang Suara di Dapil Jabar IX

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Gerindra soal dugaan penggelembungan bunyi Partai NasDem dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif di wilayah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX.

MK juga menolak permohonan Gerindra nan mau ada penghitungan bunyi ulang di dapil tersebut. Putusan perkara 229-01-02-12/PHPU itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (21/5) ini.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhartoyo mengatakan Mahkamah telah memeriksa secara saksama permohonan pemohon.

Dia menyebut Gerindra tidak mencantumkan komparasi perolehan bunyi mereka, baik berasas penghitungan sendiri maupun KPU dalam menguraikan dugaan penggelembungan perolehan bunyi Nasdem.

Gerindra hanya mencantumkan perolehan bunyi mereka sebesar 106.934 suara, sedangkan perolehan bunyi Nasdem sebesar 105.558 bunyi dengan selisih sebesar 11.200 suara.

Suhartoyo menyebut Mahkamah telah menyandingkan perolehan bunyi Gerindra dan Nasdem. Dari hasil penyandingan itu, diketahui total perolehan bunyi Gerindra di Dapil Jawa Barat IX adalah sebanyak 320.803 suara, sedangkan perolehan bunyi Nasdem sebanyak 116.758 suara.

"Oleh lantaran itu, perolehan bunyi nan dicantumkan oleh pemohon dalam permohonannya tidak jelas berasal dari mana lantaran tidak juga diikuti dengan penjelasan nan jelas dan memadai," ujarnya.

Selain itu, Mahkamah beranggapan pemohon juga tidak menguraikan alias memberikan penyandingan secara jelas. Misalnya, menyandingkan antara Model D Hasil Kecamatan DPR dengan Model D Hasil KAB/KO-DPR, sehingga tidak dapat diketahui dari mana Pemohon mendapatkan angka-angka perolehan bunyi pemohon dan Nasdem.

Kemudian, kata Suharyoto, terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum permohonan pemohon. Pertama, dalam posita dan petitum permohonannya, pemohon mempermasalahkan perolehan bunyi di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.

Namun, dalam uraian kecamatan nan dijadikan locus permasalahan, pemohon hanya menjabarkan 51 kecamatan nan terdiri dari 25 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan 26 kecamatan pada Kabupaten Subang.

Kedua, kata dia, dalam petitum permohonan, pemohon meminta untuk membatalkan Keputusan KPU 360/2024 sepanjang perolehan bunyi personil DPR di Dapil Jawa Barat IX. Kemudian meminta perolehan bunyi nan betul untuk Dapil Jawa Barat IX ialah bunyi Pemohon sebesar 106.934 bunyi dan bunyi Partai Nasdem sebesar 105.558 suara.

Mahkamah menilai petitum demikian menjadi kontradiktif dengan posita lantaran seandainya pun permohonan pemohon dikabulkan, penetapan perolehan bunyi nan dimohonkan pemohon justru jauh lebih mini dibandingkan dengan perolehan bunyi nan ditetapkan oleh KPU.

"Permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b nomor 4 dan nomor 5 PMK 2/2023," ucap Suhartoyo.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan pemohon kabur (obscuur)," imbuhnya.

(yla/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional