Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK)menolak permohonan provisi Direktur Utama PT Taspen nonaktif Antonius NS Kosasih nan memohon penundaan investigasi KPK terhadap dirinya mengenai perkara dugaan korupsi modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019.
"Menolak permohonan provisi pemohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonan provisinya, Antonius Kosasih meminta mengenai uji materi UU Tipikor yang dimohonkannya, dia meminta MK memerintahkan KPK menunda investigasi terhadap dirinya.
Selain itu, Antonius Kosasih juga mengusulkan permohonan untuk menguji norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hal ini mengingat dia merasa ada ketidakjelasan unsur-unsur nan merupakan perbuatan pidana, perdata, alias administrasi.
Terkait dengan permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bakal memutus permohonan provisi berbarengan dengan putusan pengetesan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Permohonan provisi bakal diputus dengan putusan akhir dan terhadap norma undang-undang nan dimohonkan pengetesan agar segera mendapatkan kepastian hukum," ucap pengadil konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memuat unsur-unsur, ialah "setiap orang"; "memperkaya diri sendiri, orang lain, alias suatu korporasi"; "melawan hukum"; serta "merugikan finansial negara alias perekonomian negara".
Lebih lanjut, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memuat unsur-unsur, seperti "setiap orang"; "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri alias orang lain alias korporasi"; "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, alias sarana lantaran adanya kedudukan alias kedudukan"; dan "merugikan finansial negara alias perekonomian negara".
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memberikan kepastian hukum, serta telah memberikan rasa kondusif dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk melakukan alias tidak melakukan sesuatu.
Oleh lantaran itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil-dalil Antonius Kosasih tidak berdasar menurut norma untuk seluruhnya. Penyidikan terhadap Antonius oleh KPK pun berlanjut.
Sebelumnya, pada penghujung kuartal pertama 2024, KPK mengumumkan telah memulai investigasi kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan biaya investasi sebesar Rp1 triliun.
Imbas dari investigasi perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019 adalah penonaktifan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Antonius Kosasih lantas menjalani pemeriksaan soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan biaya PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Pemeriksaan terhadap Antonius Kosasih terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada tahun 2019-2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen pada tahun 2020-2024.
(Antara. /kid)
[Gambas:Video CNN]