MK Tolak Sengketa Pileg PDIP terhadap PSI di Papua Tengah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nan diajukan oleh PDIP terhadap PSI dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif di Dapil Papua Tengah 3.

Putusan itu dibuat oleh delapan pengadil konstitusi tanpa Anwar Usman. Sebab, sengketa Pileg ini berangkaian dengan partai keponakan Anwar Usman ialah Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun putusan dismissal itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada hari ini, Selasa (21/5).

"Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 3 dan DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 5 tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

"Demikian diputus dalam RPH nan dihadiri 8 Hakim Konstitusi, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman," imbuhnya.

Dalam perkara nomor 04 ini terdapat 3 pihak terkait. Mereka adalah PSI sebagai Pihak Terkait I, Partai NasDem sebagai Pihak Terkait II, dan PKN sebagai Pihak Terkait III.

PSI menjadi Pihak Terkait untuk perkara DPR Dapil Papua Tengah 3 dan DPRD Dapil Kabupaten Puncak.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan MK telah mencermati dengan seksama permohonan PDIP sepanjang pemilu personil DPR di dapil Papua Tengah 3. Mahkamah menemukan terdapat posita dan petitum nan tidak berkesesuaian.

Selain itu, Arief juga mengatakan terdapat petitum kumulatif nan tidak berkekuatan dan saling bertentangan pada permohonan PDIP di dapil Papua Tengah 5.

"Oleh lantaran itu, permohonan Pemohon sepanjang dapil a quo haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan norma selengkapnya bakal dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo," kata dia.

Dengan demikian, MK menyatakan perkara mengenai Pileg DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 3 dan dapil Papua Tengah 5 tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU.

"Sehingga kudu dinyatakan tidak jelas alias kabur," ucap dia.

Arief menjelaskan berasas Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Hakim Konstitusi memutuskan untuk memberikan putusan sela terhadap perkara DPRD Dapil Kabupaten Puncak.

"Sebelum menjatuhkan putusan akhir, MK menjatuhkan putusan sela dengan menerbitkan petikan putusan terhadap perkara a quo sepanjang DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 3, dan DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 5 sebagaimana amar petikan putusan di bawah ini," kata dia.

MK pun menimbang perkara DPR Papua Tengah 3 dan Papua Tengah 5 tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sementara itu, untuk perkara mengenai DPRD di 3 dapil di Kabupaten Puncak bakal dilanjutkan ke sidang pembuktian.

"Menimbang bahwa dengan telah diterbitkannya petikan putusan a quo maka terhadap perkara a quo sepanjang DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 3 dan dapil Papua Tengah 5 tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan persidangan agenda pembuktian," ucapnya.

"Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon mengenai DPRD Kabupaten Puncak dapil Puncak 2, Puncak 3, Puncak 4, nan juga terdapat dalam permohonan a quo bakal dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," imbuhnya.

(yla/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional