MK Tolak Sengketa Pileg PPP soal Suara 'Lari' ke Partai Garuda

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif dari PPP nan mempermasalahkan dugaan perpindahan bunyi ke Partai Garuda.

Putusan perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada hari ini, Selasa (21/5).

"Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhartoyo juga menyebut MK menolak eksepsi Termohon ialah KPU berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah. Namun, MK mengabulkan eksepsi KPU dan eksepsi Partai Garuda sebagai pihak mengenai berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan Mahkamah telah memeriksa secara saksama permohonan pemohon. Pemohon mempermasalahkan penghitungan bunyi pada 35 Dapil di 19 provinsi. Salah satunya di Jawa Barat.

Namun, kata dia, dalam menerangkan dugaan perpindahan perolehan bunyi PPP kepada Partai Garuda pada 6 Dapil di Provinsi Jawa Barat, pemohon hanya memberikan uraian kehilangan bunyi di Dapil Jawa Barat Ill dan Dapil Jawa Barat V.

"Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan bunyi Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon tanpa dikuti oleh penjelasan dan uraian nan jelas serta memadai," kata dia.

"Padahal Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan bunyi Pemohon dan Partai Garuda nan betul menurut Pemohon pada dapil-dapil tersebut di atas dalam petitum Permohonan Pemohon," imbuhnya.

Guntur mengatakan pemohon juga tidak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan bunyi Pemohon pada Dapil Jawa Barat V

"Pemohon hanya mencantumkan nomor nan diklaim sebagai bunyi Pemohon nan lenyap alias dipindanakan tanpa menunjukkan ataupun menguraikan info persandingan nan jelas dan memadai sehingga dapat terlihat gimana perpindahan bunyi Pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi," jelas dia.

Guntur melanjutkan uraian dugaan Pemohon mengenai pergeseran bunyi nan dilakukan oleh KPJ pada sejumiah TPS sama sekali tidak menunjukkan adanya pengurangan bunyi Pemohon ataupun penggelembungan bunyi Partai Garuda.

"Pemohon justru menunjukkan terjadi perubahan bunyi terhadap partai lain nan tidak ada relevansinya dengan Permohonan Pemohon," ucap dia.

Guntur mengatakan permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b nomor 4 dan nomor 5 PMK 2/2023.

Pasalnya, permohonan pemohon tidak menyebut letak TPS secara jelas dan tidak juga menjelaskan secara terperinci peristiwa perpindahan bunyi Pemohon ke Partai Garuda.

"Serta tidak menjelaskan apakah perpindahan bunyi Pemohon ke Partai Garuda berasal dari bunyi partai Pemohon alias bunyi caleg dari partai Pemohon," ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa norma PPP Moch Ainul Yaqin mengungkit kegagalan lolos periode pemisah parlemen (parliamentary threshold) lantaran kesalahan kalkulasi KPU dalam sidang sengketa Pileg2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5).

Perolehan bunyi PPP kurang 193.088 alias 0,13 persen untuk bisa lolos periode pemisah parlemen 4 persen. Airnulmengungkapkan banyak bunyi PPP nan lenyap di 35 wilayah pemilihan (Dapil).

(ugo/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional