CNN Indonesia
Rabu, 16 Okt 2024 17:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap patokan pemisah waktu penyelesaian penataan pegawai honorer (cleansing) dari lembaga pemerintah nan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
MK berdasar patokan dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 itu telah memberi kepastian norma nan setara dan tidak diskriminatif. Dengan demikian, perihal itu tak melanggar UUD 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan pemohon sepenuhnya," dikutip dari salinan putusan MK nomor 119/PUU-XXII/2024, Rabu (16/10).
Gugatan itu dilayangkan seorang pembimbing honorer berjulukan Dhisky. Dia meminta Mahkamah untuk mengubah ketentuan nan mengatur pemisah waktu cleansing pegawai honorer.
Dia telah bekerja sebagai pembimbing honorer sejak 2020. Namun, hingga saat ini dia belum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dhisky menjelaskan dia pernah tak bisa ikut tes PPPK lantaran info dapodik tidak dapat diverifikasi langsung di dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada 2022.
Pada 2023, dia lagi-lagi tak bisa mendaftar tes PPPK. Hal itu lantaran SSCASN terkunci hanya bisa melamar di sekolah induk, tetapi pemda tidak membuka formasi. Meski demikian, nyatanya ada pembimbing dari sekolah swasta nan bisa mendaftar pada kesempatan itu.
Pada awal tahun aliran 2024-2025, Dhisky terkena kebijakan cleansing pembimbing honorer nan diterapkan Pemprov DKI Jakarta.
Hingga saat ini, dia tidak memandang upaya pemerintah mengangkat guru-guru honorer. Padahal UU ASN hanya memberi waktu penataan pegawai non-ASN hingga Desember 2024.
"Artinya andaikan pemohon sampai bulan Desember 2024 belum berstatus ASN ataupun PPPK, maka dapat dipastikan pemohon bakal diberhentikan sebagai pegawai non-ASN alias nama lainnya incasu pembimbing honorer, walaupun pemohon dapat lulus ujian untuk mendapatkan perjanjian kerja perseorangan (KKI) sebagai pembimbing kontrak," kaya Dhisky dalam gugatannya.
Dhisky meminta MK menyatakan Pasal 66 UU ASN bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai, "ditunda keberlakuannya sampai seluruh tenaga honorer nan bekerja sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara diundangkan, diangkat menjadi pegawai ASN in casu sebagai pegawai negeri sipil alias PPPK."
(dhf/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.