Makassar, CNN Indonesia --
Mobil dinas Camat Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mengalami kerusakan di bagian kaca bagian samping kiri setelah diduga menjadi sasaran pelemparan orang tak dikenal usai ditumpangi guru honorer SD di Baito, Supriyani, dari Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
"Jadi bunyinya tadi itu kayak ada seperti batu kerikil nan dibanting di seng," kata Pj Kepala Desa Ahuangguluri, Kecamatan Baito, Herman Malengga, Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi ketika Herman meminjam mobil dinas Camat Baito tersebut untuk pulang ke rumahnya, sekitar pukul 14.30 WITA. Namun, saat perjalanan kembali ke instansi Camat Baito terdengar bunyi di bagian jendela kaca.
"Saya izin pulang makan di rumah, kemudian pada saat perjalanan menuju instansi Camat Baito di depan SD 3 Baito, tiba-tiba mendengar bunyi bunyi nan mengenai kaca mobil," ungkapnya,
Herman mengaku penasaran dengan bunyi tersebut sehingga dirinya memberhentikan mobil dinas nan dikendarai untuk memeriksa kondisi mobil tersebut.
"Saya memandang kaca mobil retak di bagian kiri," tuturnya.
Herman membantah adanya dugaan penembakan terhadap mobil dinas Camat Baito nan dikendarainya pada saat pulang dari makan siang di rumahnya.
"Jadi saya secara sadar itu, bukan penembakan. Itu bunyi di kaca, seperti kerikil dibanting ke seng. Jadi jika ada katakan penembakan itu keilmuannya sendiri. Kalau dari saya tidak pernah mengatakan itu penembakan, lantaran saya tidak tahu," katanya.
Sementara Kapolsek Baito, Ipda Muh Idris mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan info tersebut.
"Untuk lanjutannya tetap menunggu tim dari polres. Saya tidak bisa menyimpulkan, kita tunggu ahlinya," kata Idris.
Eksepsi Supriyani
Supriyani menjadi terdakwa penganiayaan usai dilaporkan family polisi usai memarahi anak abdi negara tersebut beberapa waktu lalu. Kasus ini menjadi hangat, lantaran Supriyani menyatakan tak memukul sesuai nan dituduhkan, dan kasusnya nan melangkah sigap di kepolisian hingga dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ini sidang sudah berjalan, dan Supriyani yang juga mendapatkan support dari PGRI Sultra, melalui kuasa hukumnya memohon kepada majelis pengadil Pengadilan Andoolo agar menolak eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa.
Supriyani pada sidang sebelumnya didakwa oleh JPU ialah dakwaan pertama terdakwa dianggap melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian dakwaan kedua, terdakwa dianggap melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Kami selaku penasehat norma terdakwa memohon majelis pengadil agar menolak nota keberatan ini dan menyatakan sidang dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara," kata penasihat norma terdakwa, Samsuddin kepada CNNIndonesia.com, Senin (28/10).
Samsuddin menerangkan bahwa permohonan tersebut didasari pertimbangan pembuktian perkara ini berakhir hanya di pembuktian formil alias prosedur belaka.
"Kami ingin agar pembuktian perkara ini dilakukan secara materiol dengan melakukan pemeriksaan pada pokok perkara agar kami dapat membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah," ungkapnya.
Samsuddin mengatakan sejak awal penanganan perkara tersebut di pihak kepolisian diduga sudah terjadi banyak kesalahan dalam proses investigasi hingga perkara ini masuk ke ranah meja hijau.
"Kami dapat membuktikan bahwa terdakwa telah dikriminalisasi oleh oknum polisi dan jaksa sehingga para oknum polisi dan jaksa nan telah terbukti melakukan kriminalisasi terhadap terdakwa dapat ditindak dan dihukum berat baik secara administratif maupun secara pidana," jelasnya.
Sidang terhadap terdakwa Supriyani di PN Andoolo akan dilanjutkan pada Selasa (29/10) ini.
(mir/kid)
[Gambas:Video CNN]