MUI Ungkap Produk Nama 'Tuyul' hingga 'Beer' Bersertifikat Halal

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkap temuan produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine mendapat sertifikat halal BPJPH Kementerian Agama baru-baru ini.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan temuan ini merespons laporan masyarakat sehingga MUI melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan pengecekan.

"Dari hasil investigasi dan pendalaman, terkonfirmasi bahwa info tersebut valid, produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur self declare, tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI," kata Asrorun dalam keterangan resmi, Selasa (1/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asrorun menjelaskan nama-nama produk tersebut tak dibenarkan sesuai standar fatwa MUI. Karenanya MUI menegaskan tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut

Lebih lanjut, Asrorun menjelaskan diperoleh info bahwa produk tersebut valid, punya bukti jelas terpampang dalam situs BPJPH, dan diarsipkan oleh pelapor.

Namun, belakangan nama-nama produk tersebut tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH.

Ia mengaku bakal segera koordinasi dengan BPJPH Kemenag untuk mencari jalan keluar terbaik agar kasus serupa tidak terulang.

"Sementara publikasi Sertifikat Halal terhadap produk-produk tersebut, tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan sertifikasi legal melalui self declare mengandung kerawanan, lantaran itu kudu hati-hati sekali.

"Pihak-pihak nan terlibat dalam proses sertifikasi halal, lebih unik melalui self declare kudu berhati-hati dan ekstra teliti, serta mematuhi standar legal nan berlaku. Harus betul-betul memastikan bahwa produk tersebut merupakan produk nan sudah jelas kehalalannya dan proses produksi sederhana. Juga kudu memperhatikan titik-titik kritis dalam proses halal," ujar Huda.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Di antaranya tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman nan mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Berikut ketentuan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk nan Tidak Dapat Disertifikasi Halal nan memuat ketentuan bahwa di antara produk nan tidak dapat disertifikasi legal adalah:

a. Produk nan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif;
b. Produk nan menggunakan nama benda/hewan nan diharamkan, kecuali:
1) nan telah mentradisi ('urf) nan dipastikan tidak mengandung bahan nan diharamkan;
2) nan menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan nan diharamkan tersebut;
3) nan mempunyai makna lain nan relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum.
c. Produk nan berbentuk babi dan anjing dengan beragam desainnya;
d. Produk nan menggunakan bungkusan bergambar babi dan anjing sebagai konsentrasi utama;
e. Produk nan mempunyai rasa/aroma (flavour) unsur barang alias hewan nan diharamkan;
f. Produk nan menggunakan bungkusan nan berbentuk dan/atau bergambar menggiurkan dan porno.

(rzr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional