KEHADIRAN Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 mendorong munculnya sumur minyak baru nan diajukan menjadi sumur masyarakat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Permen tersebut mengatur tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi
Direktur Utama PT Blora Patra Energi (BPE), Giri Nur Baskoro, mengatakan sebelumnya hanya ada beberapa titik sumur minyak terlarangan di Blora. Namun setelah patokan itu terbit, titik baru bermunculan nyaris di seluruh wilayah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Dari 16 kecamatan di Blora, sekarang 13 di antaranya sudah muncul titik sumur masyarakat. Sebagian besar merupakan titik baru setelah Permen itu terbit,” kata Giri mengutip Antara, Jumat, 17 Oktober 2025. Giri menilai kejadian tersebut belum bisa disebut pelanggaran norma lantaran belum ada buletin aktivitas pengesahan Permen.
Ia juga menyinggung kebakaran sumur minyak terlarangan di Desa Gandu, Bogorejo, nan menewaskan lima orang termasuk seorang balita. Dia berambisi izin baru ini dapat menjadi jalan keluar agar masyarakat penambang bisa beraksi secara legal dan aman.
Giri memaparkan pengelolaan sumur tua di Ledok dan Semanggi telah berjalan lama, masing-masing mempunyai sekitar 190 dan 170 sumur. Setelah sempat beranjak pengelola, BUMD kembali mengelola sejak 2017 dengan izin terbaru pada Juni 2025 dan kerja sama dengan Pertamina EP Regional 4.
Meski begitu, pengelolaan tetap terkendala kerusakan teknis dan biaya. “Kami berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan penambang dan kepatuhan terhadap aturan,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Keluk Pristiwahana menegaskan bahwa Permen ESDM 14/2025 hanya mengatur sumur minyak eksisting, bukan membuka sumur baru. "Aturan Permen ESDM Nomor 14/2025 hanya memberi ruang legalisasi bagi sumur tua, idle, alias sumur rakyat nan sudah eksisting. Adapun pembukaan sumur baru wajib melalui sistem resmi Wilayah Kerja Migas berbareng Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) alias Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," kata dia.
Ia juga menyoroti perbedaan info antara Pemkab Blora dan kondisi lapangan, nan menimbulkan dugaan penyalahgunaan aturan.
Tercatat Blora mempunyai lebih dari 4.000 sumur minyak tua nan sebagian dikelola secara tradisional dan rawan kecelakaan. Oleh lantaran itu, Pemkab didesak segera mengaudit data, membuka info secara transparan, dan memperkuat edukasi keselamatan agar tragedi seperti di Gandu tidak terulang.