Nadiem Sebut Kenaikan UKT Tak Berdampak ke UKT Level Bawah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 21 Mei 2024 13:02 WIB

Mendikbud RI Nadiem Makarim menyebut kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) takkan berakibat pada pengelompokkan UKT di tingkat rendah. Mendikbud RI Nadiem Makarim menyebut kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) takkan berakibat pada pengelompokkan UKT di tingkat rendah. (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mendikbud RI Nadiem Makarim menyebut kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akibat dari Permendikbud No. 2 Tahun 2024 takkan berakibat pada pengelompokkan UKT di tingkat rendah.

Ia menyampaikan itu dalam rapat kerja berbareng Komisi X DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5).

"Dan kita memandang kebijakan UKT ini tidak bakal berakibat bagi pengelompokkan UKT di tingkat-tingkat rendah," kata Nadiem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nadiem mengatakan kebijakan itu hanya bakal berakibat bagi pengelompokkan UKT di tingkat menengah dan atas.

"Di mana tingkat atas itu relatif itu proporsinya sangat kecil. Jadi ini bagian dari kebijakan afirmasi kita," ujarnya.

Nadiem menjelaskan pada hakekatnya UKT di PTN berkarakter berjenjang dan senantiasa mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas.

Prinsip itu pun membikin mahasiswa dengan latar belakang bisa bakal bayar lebih banyak dan nan tak bisa bayar lebih sedikit.

Pada saat nan sama, Nadiem menegaskan Permendikbud ini hanya bakal bertindak bagi mahasiswa baru.

"Tidak bertindak untuk mahasiswa nan sudah belajar di perguruan tinggi. Jadi tetap ada mispersepsi di beragam kalangan, di sosmed," ucap dia.

Penetapan Permendikbudristek No. 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek menuai kritik dari beragam pihak.

Aturan itu mengatur golongan UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal nan kudu dimiliki PTN. Sementara untuk besaran UKT di tingkatan lainnya ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Kebijakan tersebut memicu protes dari mahasiswa di Universitas Indonesia (UI), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri), hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan hingga Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Merespons protes itu, Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie menyatakan pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier alias pilihan dan bukan merupakan pendidikan tinggi lantaran tak masuk dalam wajib belajar 12 tahun.

(mnf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional